Frans Martinus: Sambut Positif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Senin, 06 Januari 2025PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat memutuskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diberlakukan pada 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah, setelah sebelumnya sempat menjadi isu hangat yang mengarah pada kemungkinan penerapan PPN pada barang non-mewah.
Frans Martinus, Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Tengah, menyambut positif keputusan tersebut. Dia menilai bahwa kebijakan PPN 12 persen yang hanya mencakup barang mewah merupakan langkah yang tepat.
“Kami mengapresiasi keputusan ini, karena hanya barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen,” ujar Frans, Senin (6/1).
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian. Penerapan PPN pada barang mewah diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Frans menambahkan, di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dipengaruhi geopolitik, kebijakan ini juga diharapkan bisa menarik investasi asing untuk menanamkan modal di Indonesia.
“Ini menjadi peluang bagi negara untuk mendatangkan investasi dari luar,” pungkasnya.
Sumber: prokalteng.jawapos.com