Disnaker Batam Siap Jalankan Aturan Penghapusan Batas Usia Rekrutmen, Apindo Minta Pemerintah Hati-hati
Senin, 12 Mei 2025
Batam - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam menyatakan kesiapan untuk menjalankan wacana penghapusan batas usia dalam rekrutmen kerja, selama kebijakan tersebut memiliki payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat. Meski demikian, kalangan pengusaha meminta agar pemerintah lebih cermat dan hati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut.
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan itu selama sudah ditetapkan dalam bentuk regulasi resmi.
“Harus ada Permenaker dan kami siap menjalankan kalau sudah ada aturannya. Prinsipnya, kami setuju, tapi tentu harus ada dasar hukumnya. Apakah itu dalam bentuk Permenaker atau regulasi lainnya,” kata Rudi, Senin (12/5).
Menurutnya, kebijakan sebesar itu tidak bisa hanya berupa wacana, melainkan perlu regulasi tertulis agar bisa diimplementasikan di daerah. Ia juga menegaskan bahwa setiap kebijakan harus tetap memberikan kepastian hukum baik bagi pencari kerja maupun perusahaan.
Sementara itu, dari sisi pengusaha, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafky Rasid, menilai wacana tersebut perlu dikaji lebih dalam dan tidak serta-merta dianggap sebagai solusi atas persoalan pengangguran.
“Tidak ada masalah kalau pemerintah mau membuat aturan agar tidak mencantumkan syarat usia di pengumuman lowongan pekerjaan. Tapi saya kurang setuju kalau dikatakan pencantuman batas usia itu menjadi penghambat penyerapan pekerjaan,” ujar Rafky.
Ia menyebut data menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka justru lebih tinggi di kalangan usia muda, yakni 18 hingga 25 tahun, yang selama ini justru paling banyak dicantumkan dalam lowongan pekerjaan.
“Usia di atas 30 atau 40 tahun justru tidak banyak lagi yang menganggur. Jadi kita harus cermat melihat data, jangan sampai asumsi menggantikan fakta,” tambahnya.
Rafky juga menyoroti efektivitas kebijakan tersebut. Menurutnya, sekalipun aturan penghapusan syarat usia diterapkan, perusahaan tetap memiliki kewenangan untuk menentukan kualifikasi pelamar yang dibutuhkan.
“Perusahaan bisa saja tidak mencantumkan syarat usia, namun saat melihat CV pelamar yang usianya dianggap tidak sesuai, mereka bisa tidak memprosesnya. Kewenangan itu ada di perusahaan. Pemerintah tidak mungkin mencampuri sampai sejauh itu,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kebutuhan tenaga kerja sangat tergantung pada karakter dan kebutuhan bisnis masing-masing perusahaan. Campur tangan pemerintah yang terlalu dalam justru bisa berdampak negatif, terutama terhadap iklim investasi.
“Kita paham niat baik pemerintah, tapi kebijakan seperti ini harus dikaji efektivitasnya. Kalau hanya jadi kebijakan tertulis namun sulit diterapkan, lebih baik perusahaan dibiarkan mencari tenaga kerja sesuai kebutuhannya. Pemerintah juga harus mempertimbangkan reaksi investor asing. Jangan sampai kebijakan yang terlalu jauh mencampuri urusan internal perusahaan malah membuat mereka ragu berinvestasi,” tutup Rafky.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menyatakan keinginannya untuk menghapus diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja. Wacana ini mendapat dukungan dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang menilai syarat usia dalam lowongan kerja telah mempersulit masyarakat usia 40 tahun ke atas untuk mendapatkan pekerjaan.
Pemerintah pusat disebut tengah mengkaji regulasi yang tepat untuk mengatur kebijakan ini, baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sumber: metro.batampos.co.id