Media

Kembali ke Berita

APINDO Batam: Permendag 8/2024 Tegaskan Tidak Berdampak di Batam

APINDO Batam: Permendag 8/2024 Tegaskan Tidak Berdampak di Batam

Batam – Pemerintah sedang mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah menuai kritik dari pelaku usaha nasional. Namun, Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berdampak signifikan di Batam.

 

Dia menjelaskan, Batam memiliki status sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), sehingga peraturan terkait kebijakan impor seperti Permendag 8/2024 tidak memiliki pengaruh langsung terhadap wilayah ini. Industri tekstil yang beroperasi di Batam juga tidak bergantung pada pasar domestik, melainkan pada ekspor.

 

“Peraturan ini sebenarnya tidak ada pengaruhnya untuk Batam. Faktor utamanya karena Batam merupakan kawasan FTZ,” ujar Rafki, Selasa (7/1).

 

Selain itu, bahwa saat ini di Batam tidak ada lagi perusahaan tekstil yang beroperasi. Hal ini membuat isu dampak Permendag 8/2024 terhadap industri tekstil menjadi tidak relevan di wilayah tersebut. Produk tekstil yang diproduksi di Batam sebelumnya pun sebagian besar diarahkan untuk pasar ekspor.

 

Sementara itu, secara nasional, Permendag 8/2024 dianggap merugikan pelaku industri tekstil dalam negeri. Kebijakan tersebut diduga memperburuk situasi dengan maraknya impor produk tekstil ilegal yang membanjiri pasar Indonesia. Hal ini memicu persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan usaha lokal.

 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggelar beberapa rapat evaluasi untuk menindaklanjuti persoalan ini. Rapat tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, serta pemangku kepentingan dari sektor industri.

 

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan perdagangan, termasuk Permendag 8/2024, bersifat dinamis dan harus disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Ia juga membuka ruang dialog bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memberikan masukan.

 

“Kita tidak boleh statis. Semua kebijakan perdagangan itu dinamis. Kami terbuka kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan review bersama, mengidentifikasi apa yang kurang pas,” kata Budi.

 

Evaluasi ini juga melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

 

Menurut Budi, hasil rapat koordinasi antar kementerian akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan pekan ini.

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut mendesak agar Permendag 8/2024 dikaji ulang. Menurutnya, kebijakan tersebut menyulitkan industri tekstil nasional karena banjirnya produk impor murah yang diduga masuk secara ilegal.

 

Namun, di Batam, industri tetap bergerak sesuai kondisi pasar internasional, tanpa terpengaruh oleh regulasi tersebut. Status kawasan FTZ memberikan keistimewaan bagi Batam dalam mengelola perdagangan dan industrinya. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa dampak aturan ini tidak dirasakan di wilayah tersebut.

 

Pengusaha lokal pun mengingatkan bahwa Batam perlu terus menjaga daya saing globalnya, khususnya dengan memanfaatkan keunggulan sebagai FTZ.

 

Sumber: metro.batampos.co.id

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Terbit Judul Berita
Daftar Berita
1 Sabtu, 31 Agustus 2024 Kemnaker-APINDO Jalin Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
2 Selasa, 04 Juni 2024 APINDO Jateng Minta Pemerintah Bantu Sediakan Tempat Penitipan Anak di Kawasan Industri
3 Jumat, 02 Agustus 2024 Pj Wali Kota Cirebon Apresiasi Pengukuhan Pengurus DPK APINDO, Tekankan Peran Penting Pengusaha dalam Perekonomian
arrow top icon