Gubernur Bobby tampung aspirasi Kadin dan Apindo kenaikan UMP 2026
Selasa, 28 Oktober 2025 
                Medan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menampung aspirasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut rencana menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
"Kami menerima berbagai masukan dari pengusaha atas penetapan UMP yang menjadi perhatian utama dunia usaha, dan pekerja di Sumut," ujar Bobby, usai menerima Pengurus Kadin Sumut dan Apindo Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa.
Gubernur mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kini masih menunggu arahan pemerintah pusat atas mekanisme penetapan UMP tahun depan.
Pemprov Sumut telah menetapkan UMP Sumut 2025 mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Secara keseluruhan, UMP Sumut 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp182.644 menjadi Rp2.992.559 dibandingkan UMP Sumut 2024.
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/807/KPTS/2024 tentang UMP Sumut Tahun 2025 tertanggal 6 Desember 2024.
"Kita ketahui bersama, penetapan UMP tahun lalu dari pemerintah pusat. Tahun ini, kita masih menunggu apakah mekanismenya akan tetap sama," ujar Bobby.
Gubernur juga menekankan pentingnya dialog konstruktif antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan upah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional maupun global.
Bobby juga menanggapi atas usulan buruh di Sumut yang meminta kenaikan UMP 2026 sebesar delapan persen masih dapat dipertimbangkan.
"Saya rasa ini bisa. Para pengusaha dapat mengalihkan cost (biaya) dari sektor lain untuk membantu peningkatan upah buruh," katanya.
Pemprov Sumut, kata Bobby lagi, akan terus membuka ruang diskusi dan musyawarah bersama untuk mencari titik tengah yang tidak merugikan kedua belah pihak.
"Kami berharap keputusan yang diambil nantinya dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, dan keberlangsungan usaha di Sumut," ujar Bobby pula.
Ketua Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai sektor industri atas dampak kenaikan upah terhadap biaya produksi.
"Kalau kenaikan delapan persen, sektor industri paling terdampak karena banyak cost tambahan harus dikeluarkan. Namun perkebunan dan lainnya, dampaknya tidak terlalu besar,” kata Firsal.
Pihaknya juga meminta agar pembahasan UMP Sumut dinilai perlu dilakukan lebih lanjut secara bersama-sama.
"Selain itu, kami bisa menyampaikan aspirasi keamanan industri di beberapa daerah, seperti Belawan masih rawan dan dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi di Sumut," ujar Firsal lagi.
Sumber: www.antaranews.com
 
                     
                                 
                                             
                         
                         
                         
                                         
                                        