APINDO Kabupaten Bekasi Kupas Tuntas Implementasi Coretax System
Selasa, 11 November 2025
Cikarang - Hallo Pabrikers, DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi menggelar seminar bertajuk “PPh Pasal 21: A to Z – Coretax Implementation” di EJIP Center, Kawasan Industri EJIP, Cikarang, Selasa (11/11). Seminar ini diikuti oleh 73 perusahaan anggota APINDO yang berasal dari berbagai sektor industri di Kabupaten Bekasi, terutama dari departemen keuangan (finance) dan sumber daya manusia (HR).
Tetty Yanuarti, Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan & Produktivitas APINDO Kabupaten Bekasi, memberikan pandangan mendalam terkait urgensi pelaksanaan seminar dan tantangan penerapan sistem Coretax di kalangan pelaku industri.
Dalam sambutannya, Tetty Yanuarti menjelaskan bahwa seminar ini digelar untuk membantu perusahaan anggota memahami sistem pelaporan pajak baru yang mulai diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.
“Kita sebentar lagi ada laporan SPT PPh 21 baik perusahaan mau pribadi maupun badan, dan tentunya para anggota membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana kita bisa melaporkan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh negara, yaitu sesuai dengan sistem yang baru yaitu Coretax. Makanya kita membuat seminar iniA to Z Coretax Implementation." ungkap Tetty.

Ia menambahkan, melalui kegiatan ini APINDO ingin memastikan para anggota benar-benar memahami implementasi Coretax terhadap pelaporan SPT PPh 21 dan SPT Badan.
Dalam sesi utama, yang menghadirkan narasumber, Dany Widodo, Konsultan Perpajakan dan Bisnis, menjelaskan secara rinci bagaimana sistem Coretax bekerja dari tahap awal hingga pelaporan akhir. Ia menggambarkan alur kerja Coretax secara praktis agar mudah dipahami oleh para peserta.
“Intinya begini, sistem Coretax itu satu pintu. Semua proses, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembuatan bukti potong, sampai penyampaian SPT itu sudah terhubung otomatis. Jadi tidak perlu lagi upload manual satu-satu seperti dulu,” jelas Dany.

Ia menjabarkan bahwa prosesnya dimulai dari verifikasi data wajib pajak, diikuti dengan pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot) untuk setiap karyawan. Setelah semua bukti potong diunggah, sistem akan secara otomatis mengisi draft SPT Masa PPh 21.
“Begitu bukti potong selesai dibuat, sistem langsung tarik datanya ke draft SPT. Jadi istilahnya semi-otomatis lah. Tapi ya, tetap perlu dicek manual juga karena sistemnya masih sering adanya kendala,” tambahnya.
Dany juga menjelaskan bahwa setelah draft SPT selesai, perusahaan dapat langsung menandatangani secara digital dan melaporkannya melalui portal Coretax. Jika ada selisih atau kekurangan bayar, sistem akan otomatis menghasilkan kode billing untuk pembayaran.
“Kalau SPT udah diverifikasi dan nggak ada selisih, tinggal klik submit. Tapi kalau masih ada kurang bayar, nanti sistem otomatis bikin kode billing buat disetor. Simpel, tapi memang butuh adaptasi di awal,” jelasnya.
Meski dinilai membawa efisiensi, Tetty mengakui bahwa penerapan sistem Coretax masih menemui sejumlah kendala teknis.
"Pertama adalah sistemnya, karena belum stabil, belum bisa kita gunakan secara friendly. Itu menyulitkan para praktisi finance ketika melaporkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa sistem sering mengalami gangguan seperti hang dan error, serta perbedaan format laporan dibanding sistem sebelumnya.
“Masih ada kendala terkait dengan apa yang harus disampaikan di sistem Coretax ini ketika membuat SPT PPh 21. Karena dengan sistem sebelumnya itu lebih mudah, tetapi sekarang ini ada beberapa sub-report yang berbeda,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tetty juga menyinggung efektivitas sosialisasi yang dilakukan oleh DJP. Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang kesulitan memahami sistem baru karena sosialisasi lebih sering dilakukan secara daring.
“Mereka (DJP) lebih cenderung ke online dan wajib pajak datang ke kantor pajak untuk berdiskusi dengan helpdesk atau AR. Jadi person-to-person, bukan seperti seminar ini yang disosialisasikan ke beberapa perusahaan sekaligus,” katanya.
Ia menilai bahwa interaksi tatap muka atau offline, jauh lebih efektif karena peserta bisa langsung menyampaikan kendala yang dihadapi.
"Kalau kami sih wajib pajak lebih suka offline ya. Apalagi di Kabupaten Bekasi ini kan ada KPP Cikarang Utara dan Cikarang Selatan. Masing-masing bisa menyisir kawasan industri. Itu jauh lebih efektif dibandingkan lewat online,” jelasnya.
Sebagai penutup, Tetty berharap seminar ini bisa memberikan pemahaman menyeluruh kepada para peserta agar lebih siap menghadapi perubahan sistem pelaporan pajak di era digital.
“Saya harap dengan adanya seminar ini, teman-teman perusahaan punya wawasan yang lebih luas, tahu apa yang harus dilakukan ketika melaporkan pajak, dan DJP juga terus memperbaiki sistem Coretax supaya makin stabil dan mudah digunakan,” pungkasnya.
Sumber: jurnalkawasan.com