Audiensi Bea Cukai Pantoloan dan APINDO Sulteng Bahas Layanan Kepabeanan
Jumat, 10 Oktober 2025
PALU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan menggelar audiensi bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah di Aula KPPBC Pantoloan, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi yang diajukan APINDO melalui surat Nomor 025/DPP-SULTENG/SE/IX/2025 tertanggal 16 September 2025.
Audiensi tersebut menjadi forum komunikasi publik antara Bea Cukai Pantoloan dengan para pengusaha yang tergabung dalam APINDO, dengan tujuan memperkuat sinergi antara otoritas kepabeanan dan dunia usaha. Melalui forum ini, diharapkan tercipta pemahaman bersama dalam mendukung kelancaran ekspor-impor dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala KPPBC Pantoloan, Krisna Wardhana, membuka pertemuan dengan menyampaikan apresiasi atas inisiatif APINDO dalam menjalin komunikasi dan kerja sama konstruktif. Ia menegaskan, audiensi ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk menjaga transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha.
“Sebagai bentuk transparansi dalam pelayanan, kami mengundang APINDO untuk melakukan audiensi bersama Kepala Kantor Bea dan Cukai Pantoloan beserta jajaran,” ujar Krisna.
Sekretaris DPP APINDO Sulawesi Tengah, Ito Lawputra menjelaskan, APINDO tidak hanya berperan sebagai asosiasi pengusaha, tetapi juga berupaya memperkuat kerja sama bisnis antara perusahaan nasional dan internasional. Selain itu, APINDO aktif memberikan edukasi bisnis kepada masyarakat, terutama di lingkungan perguruan tinggi.
“APINDO juga terlibat dalam LKS Tripartit dan lembaga sejenis di daerah untuk membantu menyelesaikan persoalan pengupahan serta memediasi permasalahan UMKM,” terang Ito.
Dalam sesi dialog, Handrik, Kepala Bidang Perikanan DPP APINDO Sulteng, menyoroti kebijakan Bea Cukai terkait ekspor-impor, khususnya untuk komoditas hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Menanggapi hal tersebut, Krisna Wardhana menegaskan bahwa Bea Cukai Pantoloan berkomitmen penuh dalam mendorong aktivitas ekspor daerah.
“Untuk ekspor, kami melayani 24 jam selama tujuh hari. Sedangkan layanan impor dibuka pada hari kerja. Komitmen kami tinggi untuk menggiatkan ekspor,” jelasnya.
Ketua DPP APINDO Sulteng, Wijaya Chandra, juga menyoroti keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu yang dinilai masih kurang disosialisasikan kepada kalangan pengusaha, baik lokal maupun internasional. Ia mengungkapkan, status kepemilikan lahan di kawasan KEK Tawaeli yang sebagian masih dikuasai masyarakat menyebabkan harga jual tanah menjadi sangat tinggi.
“Kondisi ini membuat sejumlah investor memilih membuka usaha di luar wilayah KEK, dan beberapa di antaranya justru mengalami penipuan oleh oknum masyarakat lokal,” ungkap Wijaya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas pemerintah, dari pusat hingga daerah, agar kebijakan investasi lebih sinkron dan mendukung kemudahan berusaha di Sulawesi Tengah.
“Kami berharap regulasi di semua tingkatan sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Tengah yang telah menyatakan keterbukaannya terhadap masuknya investasi,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi wadah dialog strategis untuk membahas berbagai isu, seperti efisiensi pelayanan ekspor-impor, pengawasan barang di Pelabuhan Pantoloan, serta penguatan peran Bea Cukai dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pertemuan tersebut juga menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan kelembagaan antara Bea Cukai Pantoloan dan APINDO Sulawesi, serta mempertegas komitmen bersama dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan berdaya saing di wilayah Sulawesi Tengah.
Sumber: radarpalu.jawapos.com