Media

Kembali Ke Media

APINDO Datangi DPRD Kabupaten Tegal, Minta Jaga Kondusif Investasi

APINDO Datangi DPRD Kabupaten Tegal, Minta Jaga Kondusif Investasi

SLAWI  - Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tegal audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Kamis 30 Oktober 2025.

 

Mereka menginginkan iklim investasi di Kabupaten Tegal bisa Kondusif dan nyaman bagi para pengusaha.

 

Audiensi APINDO Kabupaten Tegal dipimpin Ketua DPK Pengurus APINDO Kabupaten Tegal, Kiswanto dan sejumlah pengurus lainnya. Sementara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Tegal dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugono.

 

Ketua DPK Pengurus APINDO Kabupaten Tegal, Kiswanto mengatakan, kedatangannya ke DPRD Kabupaten Tegal sebagai upaya untuk memberikan informasi berimbang kepada lembaga tersebut.

 

Pasalnya, beberapa waktu lalu, sebuah Serikat pekerja juga audiensi dengan DPRD Kabupaten Tegal. Pihaknya berharap agar tuntun para pekerja untuk menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setinggi-tingginya, juga harus diluruskan agar iklim investasi di Kabupaten Tegal tetap kondusif.

 

"Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), APINDO sepakat asalkan ada regulasinya. Namun demikian, di Kabupaten Tegal belum ada perusahaan yang masuk pengupahan secara UMSK," jelas Kiswanto.

 

Dijelaskan, UMSK diperuntukan bagi pekerja dengan skill khusus dan memiliki risiko kerja tinggi. Namun, untuk aturan UMSK yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dewan Upah, belum ada aturan di bawahnya.

 

"Kalau memang ada aturannya, kami siap untuk melaksanakan UMSK," ujarnya.

 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, M Alfian Adipradana didampingi anggotanya, Saeful Bahri menuturkan, Komisi II sepakat dengan APINDO yang menginginkan iklim kondusif untuk dunia usaha. Selain itu, perizinan juga bisa dipermudah, walaupun menjadi sejumlah izin menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

 

"Kami minta dinas terkait bisa membantu untuk percepatan izin, selagi syarat yang diajukan lengkap," katanya.

 

Terkait dengan UMSK, Komisi II meminta adanya kajian mendalam. Pasalnya, UMSK lebih tinggi dari pada UMK. Dikhawatirkan, pengusaha terbebani dengan besarnya UMSK, sehingga akan mencari daerah lain yang belum menerapkan UMSK.

 

"Di Jateng baru ada 2 daerah yang menerapkan UMSK, yakni Semarang dan Jepara," terangnya.

 

Ditambahkan, sebelum memberlakukan UMSK, harus dibentuk Dewan Upah yang terdiri dari pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah. Dewan ini akan menentukan besaran UMSK bagi pekerja dengan risiko tinggi dan kemampuan khusus.

 

"Intinya, kami minta agar pekerja mendapatkan upah yang layak, dan pengusaha juga mendapatkan keuntungan," pungkasnya.

 

Sumber: pantura.suaramerdeka.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Jumat, 17 Oktober 2025 Rosalina Sangaji Kembali Pimpin APINDO Halmahera Tengah
2 Selasa, 30 Juli 2024 APINDO Dukung Indonesia Shopping Festival 2024
3 Selasa, 01 Oktober 2024 DIY Mengalami Deflasi yang Kelima, APINDO DIY : Kecenderungan Daya Beli Masyarakat Turun
arrow top icon