APINDO Terima Kunjungan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan Unsur Pemberi Kerja
Selasa, 24 Februari 2026
APINDO menerima kunjungan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan unsur pemberi kerja pada Selasa (24/2/2026) di Jakarta. Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi antara dunia usaha dan Dewan Pengawas dalam mendukung tata kelola sistem jaminan sosial nasional yang berkelanjutan, akuntabel, dan berintegritas.
Pertemuan dihadiri oleh Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Umum APINDO Sanny Iskandar, Sekretaris Umum Aloysius Budi Santoso, Direktur Eksekutif Rudolf Saut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam, serta PMO Bidang Ketenagakerjaan Joko Baroto.
Dari Dewan Pengawas BPJS Kesehatan hadir Iftida Yasar dan Inda D. Hasman (periode sebelumnya), serta P. Agung Pambudhi dan Sunarto (periode baru). Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Subchan Gatot dan M. Aditya Warman (periode sebelumnya), serta Sumarjono Saragih dan A. Lahabato (periode baru).
Dalam diskusi tersebut, APINDO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ketenagakerjaan, investasi, dan penguatan UMKM demi menjaga daya saing serta keberlanjutan dunia usaha. Sinergi dan komunikasi rutin antar pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci agar sistem jaminan sosial dapat berjalan secara sehat, berimbang, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.
Menutup pertemuan, Shinta menekankan kolaborasi yang kuat, komunikasi yang terbuka, serta integritas dalam pengawasan merupakan fondasi penting untuk memastikan keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional. APINDO berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan dan mendorong Indonesia yang lebih tangguh serta berdaya saing.
Sejalan dengan hal tersebut, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan unsur pemberi kerja menyampaikan kesiapan mereka untuk terus memperkuat koordinasi, menjaga integritas, serta menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan independen. Komitmen ini menjadi landasan penting dalam memastikan keberlanjutan dan kredibilitas sistem jaminan sosial nasional di tengah dinamika tantangan ekonomi dan ketenagakerjaan.