Apindo Riau Akui Rencana Menggugat UMSK Pertanian-Perkebunan Kampar 2026, Ini Pertimbangannya
Kamis, 15 Januari 2026
KAMPAR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya angkat bicara ihwal pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pertanian/Perkebunan Kampar 2026.
Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Riau, R. Elwan Jumanri menjawab kabar beredar yang menyebut organisasinya berencana menempuh jalur hukum. Ia tak menampik.
"Kami mempertimbangkan untuk ajukan gugatan terhadap penetapan sepihak oleh Pemkab Kampar itu. Kita akan coba analisa apakah akan kita ajukan ke TUN atau tidak," ungkap Elwan kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (15/1/2026).
Ia menilai penetapan UMSK tersebut sepihak oleh pemerintah.
Itulah hal yang menjadi alasan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, penetapan UMSK tanpa mengikutsertakan unsur lainnya. UMSK ditetapkan sebesar Rp 4.149.255,46. Lebih tinggi dari rekomendasi Dewan Pengupahan.
"Nominal itu lebih tinggi dari rekomendasi Dewan Pengupahan di dalamnya memuat unsur-unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah," ujarnya.
Ia menjelaskan, awalnya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar telah bersepakat dalam pembahasan Dewan Pengupahan untuk tidak menetapkan upah sektoral perkebunan.
"Kesepakatan ketika itu, upah sektor perkebunan akan dibahas untuk tahun 2027. Namun, kesepakatan tersebut tidak dipatuhi," ungkapnya.
Selain di Kampar, kata dia, UMSK juga ditetapkan oleh Pemkab Indragiri Hulu (Inhu). Pihaknya juga tidak sepakat dengan penetapan itu.
"Kita akan coba analisa apakah akan ajukan gugatan ke TUN (UMSK Kampar 2026), atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Disperinnaker Kampar, Edward melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan, Aulia Fajri menyatakan, semua pihak sudah sepakat.
Pembahasan upah minimum, baik UMK maupun UMSK, sudah sesuai prosedur dewan pengupahan. Termasuk unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja.
Ia mengatakan, Apindo Provinsi Riau mengutus pengurusnya dalam rapat dewan pengupahan. Utusan Apindo tersebut ikut meneken berita acara rapat.
"Kedua upah tersebut (UMK dan UMSK) sudah disepakati bersama dan diperkuat di berita acara," tandasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (12/1/2026).
Atas kesepakatan unsur pengusaha dan pekerja itulah, kata dia, maka Disperinnaker memperkuatnya. "Apa lagi yang dituntut oleh Apindo," katanya.
Sumber: pekanbaru.tribunnews.com