Apindo Papua Minta Pengusaha Pastikan Pembayaran THR Papua Tepat Waktu
Sabtu, 07 Maret 2026
Papua - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua memberikan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan di wilayah tersebut. Mereka diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Penekanan diberikan pada ketepatan waktu dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua DPP Apindo Papua, Moses Morin, menegaskan bahwa pemberian THR adalah amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakannya. Ini bukan hanya soal pemenuhan hak pekerja, tetapi juga komitmen perusahaan terhadap aturan.
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM juga turut mengawasi. Mereka memastikan bahwa mekanisme pembayaran THR dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya. Posko pengaduan telah disiapkan bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran.
Kewajiban Pengusaha dan Peran Apindo dalam Pembayaran THR Papua
Moses Morin, Ketua DPP Apindo Papua, mengingatkan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Setiap perusahaan diwajibkan untuk mematuhi regulasi ini. Kepatuhan terhadap aturan menjadi cerminan komitmen perusahaan.
Apindo Papua secara khusus meminta seluruh pengusaha yang berada di bawah naungannya untuk mematuhi regulasi tersebut. Pembayaran THR harus diberikan secara tepat waktu. Hal ini penting untuk menjaga hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil.
Morin juga menekankan pentingnya menjaga kerja sama yang baik antara perusahaan dan pekerja. Hubungan yang harmonis dapat mendukung keberlangsungan usaha. Selain itu, kesejahteraan bersama juga akan terwujud dengan baik.
Peran Pemerintah dan Mekanisme Pengaduan THR di Papua
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua, Jimmy Thesia, menjelaskan mekanisme pembayaran THR. Pembayaran harus diselesaikan paling lambat 14 hari sebelum hari raya. Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh semua perusahaan.
Bagi pekerja yang belum menerima THR, pemerintah daerah telah menyediakan solusi. Mereka bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua untuk melapor. Posko pengaduan khusus telah dibuka menjelang Idul Fitri.
Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua belum menerima laporan terkait keterlambatan pembayaran THR. Ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari perusahaan. Pemerintah berharap kepatuhan ini dapat terus terjaga pada momentum Idul Fitri tahun ini.
Pentingnya Kepatuhan untuk Hubungan Industrial Harmonis
Kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu memiliki dampak besar. Ini tidak hanya memenuhi hak pekerja, tetapi juga membangun kepercayaan. Kepercayaan adalah fondasi penting dalam hubungan industrial yang sehat.
Hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja merupakan kunci utama. Lingkungan kerja yang kondusif akan tercipta. Hal ini pada akhirnya akan mendukung produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Apindo Papua dan pemerintah daerah terus berupaya memastikan semua pihak mematuhi aturan. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha dapat berjalan seiring.
Sumber: www.merdeka.com