APINDO Soroti Dinamika Penetapan Upah
Jumat, 21 November 2025
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, hadir sebagai narasumber dalam acara Investor Market Today LIVE bertema “Mencari Upah Layak Tanpa Mematikan Usaha” pada Kamis (20/11/2025). Dalam sesi tersebut, Bob Azam menyoroti dinamika tahunan penetapan upah minimum.
Bob menjelaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, pembahasan upah selalu diwarnai ketegangan, terutama menjelang akhir tahun. Demo dan tarik-menarik kepentingan dianggap menambah ketidakpastian iklim investasi. “Investasi membutuhkan kepastian. Risiko ekonomi bisa dikelola, tetapi ketidakpastian upah justru menurunkan minat investor,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa aturan pengupahan telah berganti empat kali dalam sepuluh tahun terakhir, dan kini memasuki perubahan kelima. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha kesulitan menyusun rencana jangka panjang, termasuk kontrak kerja dan strategi ketenagakerjaan. APINDO berharap mekanisme penetapan upah ke depan lebih stabil dan dapat diprediksi.
Terkait usulan kenaikan UMP dari kelompok buruh sebesar 6–10 persen, Bob menegaskan bahwa penetapan UMP seharusnya mengikuti formula berbasis data, bukan sekadar angka tuntutan. Dengan inflasi yang tidak mencapai 3 persen, kenaikan berlipat dianggap tidak konstruktif bagi sebagian besar pelaku usaha yang sedang berjuang mempertahankan keberlangsungan operasionalnya.
Bob juga mengingatkan bahwa UMP merupakan threshold atau batas minimum yang mewakili kebutuhan hidup layak. Namun, banyak perusahaan terutama usaha kecil dan menengah justru tidak mampu memenuhi besaran UMP saat ini.
Ketidakmampuan tersebut mendorong banyak pelaku usaha keluar dari sektor formal dan masuk ke sektor informal yang kini mendominasi lebih dari 60 persen struktur ketenagakerjaan nasional. “Threshold untuk masuk sektor formal terlalu tinggi, terutama dari sisi upah. Ini membuat industri kita tidak tumbuh optimal dan daya saing melemah,” jelas Bob.
Ia menekankan bahwa solusi ideal bukan sekadar menaikkan UMP, melainkan memperkuat perundingan bipartit di masing-masing perusahaan. Dengan demikian, perusahaan yang mampu dapat memberikan kenaikan, sementara perusahaan yang sedang tertekan tetap dapat beroperasi tanpa terbebani regulasi yang tidak sesuai kondisi riil.
“Yang paling memahami kondisi perusahaan adalah pengusaha dan serikat pekerjanya sendiri. Karena itu, perundingan bipartit harus menjadi kunci,” ujarnya.
APINDO menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan pengupahan yang adil, prediktif, dan mendukung pertumbuhan sektor formal, sehingga iklim usaha kondusif dan penciptaan lapangan kerja tetap terjaga.