Media

Kembali Ke Media

APINDO Gorontalo Tekankan Hak Kerja Penyandang Disabilitas, Swasta Wajib Penuhi Kuota 1 Persen

APINDO Gorontalo Tekankan Hak Kerja Penyandang Disabilitas, Swasta Wajib Penuhi Kuota 1 Persen

GORONTALO — Akses penyandang disabilitas terhadap dunia kerja kembali menjadi perhatian Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Gorontalo.

 

Melalui Forum Diskusi Panel Akselerasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan, APINDO mendorong pemerintah dan dunia usaha memperkuat sinergi agar kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas semakin terbuka.

 

Ketua Bidang Humas DPP APINDO Provinsi Gorontalo, Andikha Dami Ma'ruf, mengatakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

Ia menjelaskan, Pasal 45 memberikan hak yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah maupun pihak swasta tanpa diskriminasi.

 

Selain itu, Pasal 53 menetapkan kewajiban bagi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan untuk sektor swasta, ketentuannya paling sedikit 1 persen.

 

“Landasan hukumnya sudah jelas. Karena itu, APINDO akan terus mendorong perusahaan agar menjadikan pemenuhan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari komitmen dunia usaha,” ujar Andikha saat ditemui di sela kegiatan.

 

Menurut Andikha, penguatan ULD Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pembukaan lowongan pekerjaan. Dunia usaha juga dapat berperan melalui pemetaan kebutuhan tenaga kerja, pelatihan, program magang, rekrutmen inklusif serta menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pekerja disabilitas.

 

Pandangan tersebut sejalan dengan dorongan Ketua DPP APINDO Provinsi Gorontalo, Dra. Marhani Usman, SH.  Saat ini berada di Jakarta, Marhani yang akrab disapa Ibu Ani menilai kolaborasi pemerintah dan pengusaha swasta menjadi kunci dalam memperluas penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.

 

“Pemerintah dan dunia usaha perlu berjalan bersama untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh ruang yang nyata dalam pasar kerja. Bukan hanya pada proses rekrutmen, tetapi juga dalam pelatihan dan keberlanjutan karier,” kata Marhani melalui sambungan telepon.

 

Marhani menilai keberadaan ULD Ketenagakerjaan dapat menjadi jembatan yang mempertemukan kebutuhan tenaga kerja perusahaan dengan potensi penyandang disabilitas.

 

Forum diskusi tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Gorontalo Idah Sayidah dan diikuti berbagai unsur, mulai dari OPD kabupaten/kota, organisasi dunia usaha hingga penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo.

 

Wakil Ketua DPP APINDO Provinsi Gorontalo, Umar Rahim, SE, turut menghadiri kegiatan tersebut.

 

Andikha yang juga pernah menjadi pengurus Kadin Provinsi Gorontalo periode 2020-2025 menegaskan APINDO akan terus mendorong dunia usaha untuk memperhatikan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

 

Dengan penguatan koordinasi pemerintah dan dunia usaha, akselerasi ULD Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperluas akses penyandang disabilitas terhadap pekerjaan sekaligus mendorong terciptanya pasar kerja yang lebih inklusif di Provinsi Gorontalo.

 

Sumber: gorontalopost.jawapos.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Senin, 03 Maret 2025 Yamaha Music Mau Tutup Pabrik, Apindo Jabar Sebut Perusahaan Perlu Hati-hati
2 Jumat, 07 November 2025 BP Batam dan APINDO Kepri Bahas Potensi dan Tantangan Investasi di Batam 2026
3 Sabtu, 19 April 2025 Bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati, Apindo Karanganyar Curhat Kondisi Perusahaan: Ini Isinya
arrow top icon