Media

Kembali Ke Media

Apindo Boyolali Pastikan 46 Anggota Patuh Bayar THR Lebaran 2026

Apindo Boyolali Pastikan 46 Anggota Patuh Bayar THR Lebaran 2026

Boyolali — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali memastikan 46 perusahaan anggotanya mematuhi regulasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.

 

Ketua Apindo Boyolali, Imam Bakhri, mengatakan pembayaran THR akan dilakukan sesuai ketentuan pemerintah, yakni paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

 

“Kalau di tempat saya sendiri, PAN Brothers Group, pembayaran THR dijadwalkan pada 13 Maret 2026,” kata Imam kepada Espos, Minggu (8/3/2026).

 

Ia menyebut hingga saat ini belum ada laporan perusahaan anggota Apindo yang berencana mencicil pembayaran THR kepada karyawan.

 

Menurutnya, meski kondisi global tengah diwarnai konflik internasional, dampaknya terhadap perusahaan di Boyolali sejauh ini belum terasa.

 

Namun, ia tetap mengkhawatirkan dampak konflik global di masa mendatang, terutama terkait informasi penutupan Selat Hormuz yang berpotensi memengaruhi pasokan bahan bakar minyak (BBM). “Kalau cadangan BBM berkurang, tentu bisa mengganggu mobilitas dan biaya produksi,” ujarnya.

 

Ia berharap konflik tersebut dapat segera berakhir agar tidak berdampak pada aktivitas industri.

 

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (DPD KSPN) Boyolali membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja.

Ketua DPD KSPN Boyolali, Wahono, mengatakan posko tersebut dibuka mulai H-10 hingga H-1 Lebaran untuk menampung laporan pekerja terkait pembayaran THR.

 

“Kami membuka posko pengaduan THR untuk seluruh pekerja di Boyolali, tidak hanya anggota KSPN,” kata Wahono.

 

Ia menjelaskan hingga Jumat (6/3/2026) belum ada laporan terkait masalah pembayaran THR.

 

Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.

 

Wahono menambahkan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenai denda sebesar 5 persen serta sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016.

 

Jika terdapat laporan pelanggaran, KSPN akan terlebih dahulu melakukan mediasi dengan perusahaan. Apabila tidak menemukan kesepakatan, persoalan tersebut dapat dibawa ke pemerintah atau diselesaikan melalui jalur hukum.

 

Sumber: solopos.espos.id

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Kamis, 25 September 2025 Untad dan APINDO Sulteng Jalin Kerja Sama, Perkuat Kolaborasi Kampus dan Dunia Usaha
2 Senin, 03 Juni 2024 TEGAS! Apindo Kota Cirebon Menolak Tapera, Berikut Ini Sejumlah Alasannya
3 Selasa, 27 Mei 2025 APINDO Jabar Kerja Sama dengan Aparat, Siap Luncurkan Pilot Project Anti Premanisme di Garut
arrow top icon