Media

Kembali Ke Media

Apindo Batam Sambut Positif PP 25 dan PP 28, Minta Aturan Turunan Segera Terbit

Apindo Batam Sambut Positif PP 25 dan PP 28, Minta Aturan Turunan Segera Terbit

Batam – Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, menyambut positif terbitnya PP No 25 dan PP No 28 Tahun 2025 yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan berusaha serta pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada BP Batam.

 

Baginya, kedua regulasi itu menjadi bukti kuat bahwa pemerintah pusat memiliki komitmen nyata untuk menjaga iklim investasi yang kompetitif, khususnya di Batam yang selama ini dikenal sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

 

“Ya, kita mengapresiasi terbitnya PP 25 dan 28 Tahun 2025. Ini membuktikan adanya kemauan kuat dari pemerintah untuk menjaga iklim investasi yang menarik di Indonesia, khususnya Batam,” katanya, Jumat (10/10).

 

Ia menjelaskan, PP No 28/2025 berfokus pada penyederhanaan perizinan berusaha. Sementara PP No 25/2025 mengatur pelimpahan kewenangan perizinan dari pemerintah pusat ke BP Batam. Kedua aturan tersebut, menurutnya, merupakan langkah strategis yang dapat mempercepat arus investasi dan efisiensi birokrasi.

 

“Artinya, pemerintah pusat benar-benar menginginkan Batam ini maju dengan cepat dan mendatangkan investasi dalam jumlah besar,” katanya.

 

Meski demikian, Rafki menilai keberadaan dua PP tersebut belum cukup untuk menjawab seluruh tantangan di lapangan. Ia ingin pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Menteri dari kementerian terkait agar pelimpahan kewenangan itu berjalan efektif.

 

“PP saja belum cukup. Perlu ada aturan turunan yang lebih rendah yang mengatur teknis pelimpahan kewenangan dari kementerian terkait ke BP Batam,” ujar Rafki.

 

Ia menambahkan, banyak perizinan yang saat ini masih tumpang tindih antarinstansi, terutama karena kementerian teknis belum sepenuhnya melepas kewenangan ke BP Batam. Kondisi ini justru dapat menghambat kelancaran investasi dan menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha.

 

“Kedua PP ini sebenarnya sudah menjawab kebutuhan dunia usaha. Tapi perlu segera diterbitkan aturan turunannya berupa Peraturan Menteri dari berbagai kementerian terkait,” kata dia.

 

Rafki menilai BP Batam sejauh ini sudah cukup siap menjalankan seluruh amanat yang tertuang dalam kedua peraturan pemerintah tersebut. Namun, kesiapan itu perlu ditopang dengan keseriusan kementerian dalam mendukung proses pelimpahan kewenangan secara penuh.

 

“Hanya saja, kementerian terkait juga harus ikhlas melepas kewenangannya ke BP Batam. Jangan sampai masih ada izin yang masih dipegang oleh kementerian tertentu,” katanya.

 

Ia mencontohkan, salah satu izin yang hingga kini masih belum sepenuhnya diserahkan ke BP Batam adalah perizinan lingkungan. Bahkan, baru-baru ini sempat muncul kabar bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang berada di kawasan BP Batam.

 

Kementerian teknis tetap memiliki peran pembinaan, tapi pelaksanaan di lapangan harus diserahkan kepada BP Batam sebagai otoritas kawasan yang paling memahami karakteristik dan kebutuhan industri di wilayah tersebut.

 

“Kementerian harus berkoordinasi dulu dengan BP Batam jika ingin melakukan kegiatan tertentu di Batam. Karena BP Batam yang lebih tahu mengenai pengaturan di kawasan KPBPB,” ujar dia.

 

Rafki berharap, kedua PP tersebut segera dilengkapi dengan peraturan pelaksana yang komprehensif agar dapat memberi kepastian hukum dan mendorong percepatan investasi.

 

Selain itu, ia juga menyampaikan agar seluruh kementerian benar-benar melepaskan ego sektoral dan bersedia melimpahkan kewenangannya secara penuh kepada BP Batam. Langkah tersebut menjadi kunci agar Batam mampu menjadi kota investasi dengan daya saing tinggi di kawasan Asia Tenggara.

 

“Jangan setengah hati. Ego institusional harusnya dilepaskan untuk bisa membuat Batam menjadi kota investasi yang memiliki daya saing kuat di kawasan ASEAN,” kata Rafki.

 

Sumber: batampos.co.id

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Selasa, 31 Mei 2022 APINDO AJAK PEBISNIS INDONESIA PERLUAS KEMITRAAN KOMERSIAL DENGAN AUSTRALIA
2 Minggu, 01 Juni 2025 Begini Tanggapan Apindo DIY Soal Penghapusan Batas Usia dalam Lowongan Pekerjaan
3 Senin, 03 Juni 2024 Pengusaha Minta Alasan Bambang Susantono & Dhony Rahajoe Mundur dari Otorita IKN
arrow top icon