Plus Minus Penundaan Tarif Resiprokal, Ini Penjelasan Apindo Sukoharjo
Sabtu, 12 April 2025
SUKOHARJO – Penundaan pemberlakuan tarif resiprokal sebesar 32 persen selama 90 hari membuka peluang Pemerintah Indonesia untuk bernegosiasi dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS). Kebijakan pemberlakukan tarif resiprokal dinilai memiliki plus dan minus bagi kinerja ekspor Tanah Air.
Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, M. Yunus Arianto, Sabtu (12/4/2025).
Ari, sapaan akrabnya, mengatakan para pengusaha eksportir di Sukoharjo bisa bernapas lega setelah kebijakan penerapan tarif resprokal ditunda selama 90 hari atau tiga bulan di puluhan negara, termasuk Indonesia.
“Masa penundanaan selama tiga bulan bisa dimanfaatkan Pemerintah Indonesia untuk melakukan negosiasi dengan Pemerintah Amerika Serikat. Sehingga, diharapkan ada win-win solution atau kesepakatan antara kedua negara,” kata dia.
Penerapan tarif impor oleh Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donad Trump memiliki kelebihan dan kekurangan bagi neraca perdagangan di Tanah Air.
Hal ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara komprehensif ihwal beragam kebijakan impor yang berasal dari Amerika Serikat. Misalnya, relaksasi impor komoditas barang tertentu yang berasal dari negeri Paman Sam.
“Sudah saatnya, pemerintah melakukan instropeksi terhadap kebijakan-kebijakan yang menghambat. Sebagai contoh, relaksasi impor barang yang berasal dari Amerika Serikat sebagai mitra perdagangan luar negeri,” ujar dia.
Sementara kelemahan penerapan tarif resiprokal bakal dirasakan para pengusaha yang berorientasi ekspor di Indonesia.
Kebijakan ini dikhawatirkan menurunkan daya saing ekspor Indonesia di pasar Amerika Serikat. Dalam jangka pendek, kebijakan ini berdampak pada penurunan permintaan barang dari luar negeri.
Para eksportir bisa mencari mitra perdagangan baru di pasar Afrika, Eropa atau Timur Tengah.
“Harga komoditas barang juga harus ada efisiensi sehingga harganya kompetitif di luar negeri. Ini solusi bagi para pengusaha yang berorientasi ekspor agar tidak terlalu terdampak kebijakan penerapan tarif resiprokal oleh Pemerintah Amerika Serikat,” papar dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Rabu (9/4/2025), mengumumkan penundaan selama 90 hari atas tarif resiprokal ke berbagai negara mitra dagang, namun tetap menaikkan bea masuk kepada China sebesar 125 persen.
Negara yang rencananya akan dikenakan tarif resiprokal lebih tinggi hanya dikenakan tarif dasar sebesar 10 persen, yang mana untuk baja, aluminium, dan mobil akan sama.
Trump mengatakan sudah ada lebih dari 75 negara yang siap bernegosiasi dengan AS, di sisi lain, pihaknya akan tetap meninjau kemungkinan menaikkan tarif di sektor farmasi.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan sejumlah paket negosiasi yang akan dibawa ke perundingan untuk menghadapi kebijakan tarif timbal balik atau resiprokal AS di Washington D.C.
Sumber: solopos.espos.id