Media

Kembali Ke Media

APINDO Ajak Pebisnis Indonesia Manfaatkan Skema Pertukaran Pekerja dengan Australia

APINDO Ajak Pebisnis Indonesia Manfaatkan Skema Pertukaran Pekerja dengan Australia

“Proyek Percontohan Pertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia” sediakan peluang kerja maksimal satu tahun bagi tenaga profesional Indonesia untuk bekerja di Australia

 

JAKARTA, 7 Maret 2024 – Melanjutkan implementasi nota kesepahaman antara Indonesia dan Australia pada bulan Agustus 2023 tentang Proyek Percontohan Pertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia, terbuka lebar peluang bagi tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat untuk menimba pengalaman kerja melalui program pertukaran dengan Australia.

 

Sesuai isi nota kesepahaman, kesempatan tersedia bagi tenaga profesional di tujuh sektor: jasa keuangan dan asuransi, pertambangan, teknik, dan jasa teknis terkait, jasa informasi, media dan telekomunikasi, jasa terkait pariwisata dan perjalanan, ekonomi kreatif, agribisnis dan pengolahan pangan, dan ekonomi hijau.

 

Untuk menarik minat bisnis dan pekerja profesional, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Program Kerjasama Ekonomi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA- CEPA) Katalis menyelenggarakan acara sosialisasi pada Kamis (7/3) di Jakarta.

 

“Proyek Percontohan Pertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia merupakan wujud implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang secara nyata memfasilitasi pertukaran keterampilan dan praktik kerja antarkedua negara. Kami mengajak para pebisnis di Indonesia memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing pekerja profesional, dan pada akhirnya memperkuat pemahaman tentang praktik dunia usaha di Indonesia dan Australia,” kata Shinta W. Kamdani, Ketua Umum APINDO.

 

Tersedia skema visa khusus selama maksimal satu tahun bagi tenaga profesional asal Indonesia dalam ketujuh sektor prioritas yang memenuhi sejumlah persyaratan, baik pada tingkat individu maupun organisasi. Diantaranya, pelamar harus merupakan pegawai tetap organisasi pengirim di Indonesia dengan perangkat keterampilan yang memenuhi standar Australia, khususnya Australian and New Zealand Standard Classification of Occupations (ANZSCO) Skill Level 1-3. Pelamar juga harus dinominasikan oleh organisasi yang memiliki hubungan dengan mitra di Australia, dan bagi organisasi tersebut diwajibkan merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang Indonesia (KADIN), ataupun Indonesia Australia Business Council (IABC).

 

Didorong oleh implementasi Perjanjian Kerjasama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, kami melihat bahwa keinginan untuk memperdalam hubungan ekonomi, pengertian budaya,dan hubungan people-to-people semakin meningkat. Katalis terus giat menjalankan mandat kami untuk mendukung kemitraan komersial yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Australia, dan mobilitas antarkedua negara merupakan bagian integral dari kemitraan tersebut,” kata Paul Bartlett, Direktur Program Kerjasama Ekonomi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia Katalis.

 

Sesuai nota kesepahaman, sampaidengan 30 Juni 2028, tersediasampai dengan 1.500 visa bagi tenaga profesional asal Indonesia untuk menimba pengalaman di Australia, dan begitupun 1.500 visa bagi tenaga profesional Australia yang tertarik bekerja di Indonesia.

 

Unduh buku panduan Proyek Percontohan Pertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia- Australia:   https://iacepa-katalis.org/id/panduan-singkat-program-percontohan-pertukaran- pengembangan-keterampilan-indonesia-australia/

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Jumat, 31 Mei 2024 Tolak Iuran Tapera, Pengusaha Sebut Harusnya Sukarela Bukan Kewajiban
2 Selasa, 16 Juli 2024 Temui Menko Perekonomian, APINDO Minta Aturan TAPERA Direvisi
3 Senin, 08 Juli 2024 Mendag Menerima Kunjungan Ketua Umum Apindo
arrow top icon