Media

Kembali ke Berita

Buruh Tuntut Upah Naik 10 Persen, Apindo Jateng: Harusnya yang Wajar-wajar Saja, 4-5 Persen

Buruh Tuntut Upah Naik 10 Persen, Apindo Jateng: Harusnya yang Wajar-wajar Saja, 4-5 Persen

SEMARANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) merespons tuntutan buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 sebesar 10,5 persen. 

 

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, menegaskan bahwa kenaikan upah yang realistis hanya dapat mencapai maksimal 5 persen, mengingat kondisi dunia usaha saat ini. "Itu pimpinan serikat buruh minta segitu ya boleh-boleh saja. Tapi kan, kita lihat dulu nanti, pemerintah keluarkan aturannya nanti bagaimana," kata Frans saat dikonfirmasi pada Senin (3/11/2025). 

 

Dia menjelaskan bahwa upah minimum ditujukan untuk gaji pekerja baru, sehingga karyawan lama dipastikan menerima upah yang lebih tinggi. “Jadi kenaikkan upah itu ya harusnya yang wajar-wajar saja, kan upah minimum, buat mereka yang baru kerja. Ya kira-kira sekarang 4-5 persen. Karena kondisi sekarang, secara keseluruhan belum baik-baik saja,” tambahnya. 

 

Buruh Menuntut Kenaikan Upah 2026 Sebesar 8% Artikel Kompas.id Terkait tuntutan untuk menentukan formula perhitungan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Frans menolak, karena menurutnya hal tersebut memerlukan kajian mendalam dan kesepakatan antara asosiasi buruh dan pengusaha. 

 

"Kalau UMSP dan UMSK sebaiknya tidak ada. Karena itu harus ada penelitian mendalam, tidak bisa samaratakan. Jadi itu nanti dulu lah," ucapnya. 

 

Tuntutan Buruh dan Respons Pemprov Jateng Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jateng pada Rabu (22/10/2025) siang, menuntut kenaikan UMP dan UMK tahun 2026 minimal sebesar 10,5 persen. 

 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan bahwa regulasi baru dari pemerintah pusat sebagai dasar penetapan upah belum diterbitkan hingga saat ini. Meskipun para buruh telah diterima dalam audiensi, kenaikan UMP tidak dapat dijamin. 

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa regulasi terkait formula penetapan upah minimum masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengupahan Nasional dan forum Tripartit Nasional. Li

 

"Regulasinya belum ada, dan yang menetapkan adalah pemerintah pusat. Kami belum bisa menjawab seperti apa mekanismenya karena saat ini masih dibahas dan dikaji oleh Kementerian," ujar Aziz usai audiensi dengan perwakilan buruh. 

 

Dia juga menambahkan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, kebutuhan hidup layak, dan kemampuan perusahaan.

 

"Teman-teman di pusat memastikan regulasi baru nanti akan sesuai dengan putusan MK, sehingga bisa menjembatani kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Aziz.

 

Sumber: kompas.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Terbit Judul Berita
Daftar Berita
1 Selasa, 02 Juli 2024 PMI Indonesia Melorot, Apindo Beri Tips Genjot Sektor Manufaktur
2 Jumat, 13 Desember 2024 Arman Salimin Nahkodai DPP APINDO Sulawesi Barat
3 Senin, 12 Mei 2025 Disnaker Batam Siap Jalankan Aturan Penghapusan Batas Usia Rekrutmen, Apindo Minta Pemerintah Hati-hati
arrow top icon