Media

Kembali ke Berita

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi Tidak Persoalkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi Tidak Persoalkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU) KIA.

 

Satu yang menjadi sorotan adalah hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.

 

Menanggapi hal itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan penetapan UU tersebut.

 

Ia menilai kewajiban memberikan hak cuti kepada karyawan selama ini sudah dijalankan anggota di Jawa Tengah.

Adapun perpanjangan hingga tiga bulan berikutnya, ia menilai itu hanya untuk kondisi khusus.

 

"Menanggapi UU baru ini, okelah, karena tidak ada perubahan yang berarti. Kami tidak terlalu mempersoalkan itu karena Jateng sudah melaksanakan itu dengan baik.

 

Sekarang kita memberikan (hak cuti) sesuai peraturan selama 3 bulan. Seandainya di dalam aturan itu karyawati yang menjadi ibu melahirkan mengalami gangguan, kami memberi izin untuk istirahat. Namun Kami harapkan jangan memaksakan harus 6 bulan.

 

Aturan (UU KIA) ini tidak harus 6 bulan, namun kalau ada kondisi yang memaksa," ungkap Frans saat dihubungi Tribun Jateng, kemarin.


Frans lebih lanjut menyebutkan perempuan memiliki peran sama dalam memajukan perusahaan. Sehingga kata dia, hak-hak karyawati harus terpenuhi.

 

"Ini tidak soal bagi kami, apalagi karyawati di Jateng sangat banyak seperti di garmen dan alas kaki. Jadi kita juga harus memperhatikan mitra kerja," ungkapnya.

 

Adapun dia lebih lanjut memastikan adanya UU KIA ini tidak akan membuat kesempatan bekerja perempuan menurun.

 

Ia pun mengimbau para pengusaha agar tidak menjadikan UU KIA sebagai alasan untuk menurunkan partisipasi gender di dunia kerja.

 

"Kami tetap akan menerima tenaga kerja wanita. Jadi laki-laki dan perempuan sederajat. Semua bisa jadi pimpinan pabrik dan sebagainya.

 

Perusahaan juga tidak mungkin (tidak menerima tenaga kerja perempuan) karena itu melanggar undang-undang dan diskriminasi," imbuhnya.


Sumber: jateng.tribunnews.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Terbit Judul Berita
Daftar Berita
1 Selasa, 23 Agustus 2022 ALASAN APINDO KEBERATAN RENCANA PENGATURAN JAM KERJA BAGI PEKERJA SWASTA
2 Rabu, 29 Mei 2024 Skema Iuran Beratkan Pekerja dan Pengusaha, Apindo Sumut Tegas Tolak Tapera
3 Jumat, 31 Mei 2024 Tolak Iuran Tapera, Pengusaha Sebut Harusnya Sukarela Bukan Kewajiban
arrow top icon