Media

Kembali ke Berita

Apindo Sumut Minta Pemerintah Evaluasi Perda Pembatasan Angkutan Barang

Apindo Sumut Minta Pemerintah Evaluasi Perda Pembatasan Angkutan Barang

Medan - DPP Apindo Sumut meminta pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan.

 

Pasalnya, Perda tersebut dinilai telah mengganggu dunia usaha dan roda perekonomian daerah khususnya Labuhanbatu, Sumatera Utara.

 

Menurut Sekretaris DPP Apindo Sumut, Endy Kartono, munculnya Perda itu telah meresahkan kalangan pengusaha lokal maupun luar yang telah berinvestasi di Kabupaten Labuhanbatu.

 

"Perda 7/2024 yang dikeluarkan oleh Bupati Labuhanbatu itu akan membebani kalangan pengusaha, yang mana dipastikan cost produksi dan transportasi akan bertambah. Yang pada akhirnya, masyarakat juga akan ikut terbebani," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/2/2025).

 

Endy mengatakan mengungkap, sebelum keluarnya PS/2024, seharusnya pemerintah daerah dan pelaku-pelaku usaha duduk bersama berkomunikasi.

"Namun, kenyataannya kami (pengusaha) tidak dilibatkan. Kami sangat keberatan dan menyayangkan keluarnya Perda tersebut," ujarnya.

 

Dikhawatirkan Endy Kartono, imbas negatif dari Perda itu membuat pelaku usaha akan hengkang dan menarik investasinya di Kabupaten Labuhanbatu.

"Jangankan mendatangkan investor, bisa-bisa para investor dan pengusaha menarik kembali investasi (modal usahanya) dari Labuhanbatu, karena terbebani Perda 7/2024," ucapnya.

 

Perda yang disahkan Bupati Labuhanbatu dinilai tidak sejalan dengan program-program Presiden Prabowo Subianto dalam penyerapan lapangan kerja, peningkatan invetasi nasional, menumbuhkan dan mempercepat perekonomian bangsa dengan target 8 persen sebelum tahun 2029.

 

"Bagaimana mau tercipta mimpi Presiden Prabowo mewujudkan Indonesia Maju 2045, jika pemerintah daerah tidak mendukung peningkatan investasi nasional yang telah dicanangkan," cetusnya.

 

Sebagai informasi, Pasal 1 ayat 9 Perda tersebut menyatakan kendaraan angkutan barang dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas 8.000 kilogram dilarang masuk dan melintasi jalan kabupaten di Labuhanbatu.

 

Sumber: sumut.suara.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Terbit Judul Berita
Daftar Berita
1 Rabu, 29 Mei 2024 Skema Iuran Beratkan Pekerja dan Pengusaha, Apindo Sumut Tegas Tolak Tapera
2 Rabu, 26 Februari 2025 Badai PHK Menerjang Jelang Ramadhan, Apindo Kota Cimahi Bereaksi
3 Jumat, 02 Agustus 2024 Pj Wali Kota Cirebon Apresiasi Pengukuhan Pengurus DPK APINDO, Tekankan Peran Penting Pengusaha dalam Perekonomian
arrow top icon