Begini Tanggapan Apindo DIY Soal Penghapusan Batas Usia dalam Lowongan Pekerjaan
Minggu, 01 Juni 2025
YOGYA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menghapus syarat batas usia dalam lowongan kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/025 tentang Larangan Diskriminatif dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto, mengatakan kebijakan tersebut kurang cermat tanpa memiliki dasar kajian yang tepat.
Ia menilai penghapusan batas usia dalam lowongan pekerjaan adalah kebijakan populis.
Di sisi lain, sudah menginjak wilayah pengusaha tanpa ada konsultasi dengan para pengusaha
“Mungkin karena kemarin peringatan hari buruh, hari pekerja, banyak wacana-wacana. Mestinya itu dikaji dulu secara mendalam, dan harus ada proses konsultasi publik. Karena dampak regulasi itu akan pada pelaksanaan, implementasi terkait dengan ketenagakerjaan,” Minggu (01/06/2025).
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak akan efektif.
Pasalnya dari industri akan tetap melakukan seleksi untuk klasifikasi pekerjaan tertentu.
Ia menerangkan untuk pekerjaan tertentu memang haru ada batasan-batasan usia. Hal itu berkaitan dengan faktor produktivitas pekerja.
“Misalnya untuk industri manufaktur, kalau ada pelamar operator usianya sudah 45 tahun jadi pekerja baru. Nah pembatasan umur dalam sebuah industri terkait dengan produktivitas, harapan produktivitas terhadap calon pekerja,” terangnya.
“Kebijakan ini tidak akan efektif, karena kami dari industri, ada peraturan ini atau tidak, kami tetap akan melakukan skrining untuk klasifikasi pekerjaan tertentu yang memang harus ada batasan-batasan usia,” lanjutnya.
Ia berharap para menteri lebih cermat sebelum mengeluarkan kebijakan.
Harus didahului dengan kajian mendalam agar tidak yoyo policy, artinya kebijakan dikeluarkan tak lama kemudian ditarik kembali.
Pihaknya pun hanya akan melihat sejauh mana efektivitas kebijakan itu.
Namun, di sisi lain pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus kebijakan ekonomi.
Dari enam insentif ekonomi yang dikeluarkan pemerintah, tiga di antaranya merupakan harapan dari pengusaha, yaitu subsidi upah, diskon transportasi, dan diskon tarif listrik.
“Ini untuk melonggarkan tekanan dari sisi ekonomi terhadap pekerja. Ini sebagai pemanis sekaligus penguat jaring pengaman sosial untuk mengurangi social impact atas ketidakpastian ekonomi ini,” imbuhnya.
Sumber: jogja.tribunnews.com