Sikapi Arah Kebijakan Global ILC Ke-114, APINDO Tekankan Keseimbangan Pasar Kerja Fleksibel dan Ketersediaan Lapangan Kerja
Kamis, 18 Juni 2026
JAKARTA, 18 Juni 2026 – Menyikapi hasil Sidang International Labour Conference (ILC), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selaku bagian dari unsur delegasi tripartit Indonesia pada Konferensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization - ILO) yang ke114 dari tanggal 1–12 Juni 2026, menyatakan komitmennya untuk menghormati rumusan hasil pembahasan yang dihasilkan oleh berbagai Komite. APINDO telah secara intensif mengikuti dan terlibat dalam seluruh diskusi di berbagai komite, yang dilakukan secara Tripartit.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Darwoto dalam menyikapi hasil ILC ke-114. Menurut Darwoto, pada sidang ILC yang ke-114 tahun ini salah satu hasilnya adalah telah disepakati adanya standar perburuhan internasional yang baru yaitu Konvensi tentang Decent Work in Platform Economy.
Adopsi atas konvensi di tingkat internasional, tidak serta-merta dapat memberlakukan Konvensi tersebut di negara anggota. Proses pemberlakuan di negara anggota harus melalui ratifikasi oleh masing-masing negara anggota terkait. Proses ratifikasi di masing-masing anggota berbeda-beda tergantung pada sistem hukum dari negara yang bersangkutan. Ratifikasi inilah yang mengikat negara terhadap standar internasional, dalam hal ini Konvensi Decent Work in Platform Economy. Ratifikasi kemudian harus dilanjutkan dengan penyusunan peraturan turunannya agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dari negara-negara yang menyatakan keterikatannya dengan standar internasional.
Namun, yang paling utama sebelum dilakukan proses ratifikasi berdasarkan kaidah hukum, APINDO mengimbau kepada Pemerintah Republik Indonesia agar dilakukan kajian yang komprehensif, termasuk regulatory impact assessment (RIA), terhadap dampak pemberlakuan konvensi dari aspek sosial dan ekonomi. Kajian ini sangat diperlukan agar menghasilkan pengaturan yang tepat dan proporsional sehingga dapat menjaga keberlanjutan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari ekosistem digital sebagai salah satu pilar penting dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional.
Salah satu konsensus krusial yang telah disetujui dalam teks Konvensi oleh seluruh negara anggota adalah bahwa status hubungan hukum tenaga kerja platform (platform workers) yang tidak dapat dipaksakan menggunakan pendekatan one-size-fits-all. Artinya, Konvensi tersebut menyepakati adanya fleksibilitas yang luas bagi negara Anggota dalam menetapkan status hubungan hukum tenaga kerja platform. Konvensi tidak mengharuskan hubungan hukum dari tenaga kerja platform tersebut menjadi di dalam hubungan kerja (employed), namun bisa juga sebagai wirausaha mandiri (self-employed) dengan tetap mengakui adanya hak dan kewajiban yang proporsional sesuai dengan status hubungan hukum tersebut. Pemilihan kategori kedudukan hukum harus dipertimbangkan secara matang serta disesuaikan dengan konteks, karakteristik unik, dan kebutuhan pembangunan ketenagakerjaan dan sumber daya manusia di Indonesia mengingat dampaknya yang signifikan terhadap ketersediaan kesempatan kerja dan akses pelayanan yang efisien dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia selaku pengguna platform.
APINDO menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung penguatan perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja di ekosistem digital. Kendati demikian, APINDO menggarisbawahi sebuah prinsip fundamental, bahwa perlindungan kerja yang ideal dan berkelanjutan (sustainable protection) hanya dapat terwujud dengan ketersediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya sebagaimana yang menjadi prioritas dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan penciptaan 19 juta lapangan kerja baru sebagai target jangka menengah (5 tahun). Sedangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (Februari, 2026), tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia masih berada pada 4,68%, atau setara dengan 7,24 juta orang. Artinya, tanpa adanya ekosistem yang mampu menyerap tenaga kerja, regulasi perlindungan yang terlalu ketat justru berisiko mematikan industri yang sedang tumbuh.
Oleh karena itu, APINDO mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan progresif yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya (open door policy), di mana kebijakan ini harus diimplementasikan melalui keberpihakan terhadap pertumbuhan ekonomi, kemudahan birokrasi investasi, serta ruang yang aman bagi inovasi teknologi.
Sebagai penutup, APINDO menegaskan kembali perannya sebagai mitra strategis pemerintah yang siap mengawal perumusan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif. APINDO senantiasa berkomitmen untuk terus mendorong upaya-upaya peningkatan perlindungan pekerja seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan dan pengembangan dunia usaha. Ekosistem usaha yang sehat dan kondusif inilah yang akan menjadi motor penggerak utama dalam menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi bangsa Indonesia, demi mewujudkan ketahanan ekonomi nasional yang tangguh. Pada gilirannya akan dicapai pemenuhan kerja layak untuk semua (decent work for all), sebagaimana yang dicita-citakan seluruh komponen bangsa.