Media

Kembali Ke Media

Sebelum Tapera, Apindo Sebut Beban Iuran Perusahaan Sudah Besar

 

 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprotes kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bakal menjadi iuran wajib baik bagi karyawan swasta maupun perusahaan. 

 

"Saat ini beban-beban yang telah ditanggung perusahaan itu hampir 18,24% sampai 19,74%. Nah ini apa saja, ada jaminan sostek, Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun, jaminan sosial kesehatan, ada cadangan pesangon dan macam-macam. Jadi jumlahnya besar," ujar Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

 

Shinta menilai, beban wajib iuran Tapera ini hanya akan menambah persoalan bagi para pengusaha maupun karyawan. Terlebih kondisi ekonomi saat ini yang tidak mendukung, dikhawatirkan akan mempersulit keberlangsungan para pengusaha.

 

"Jadi kalau misalnya ada penambahan lagi jadi tentu saja ini akan bertambah bebannya semakin berat dan juga dengan kondisi yang ada sekarang ini dengan permintaan-permintaan pasar dan lain-lain," terang Shinta.

 

Pihaknya pun menganjurkan, agar Tapera sifatnya berbentuk tabungan sukarela. "Kalau namanya tabungan ya sukarela saja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran," ujarnya.

 

Shinta pun menyingung peran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini diterapkan dengan memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan kesehatan. 

Dalam BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.

 

"Itu sudah hampir 136 triliun ya. Dari total 30 persen dari total JHT. Jadi menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa," jelas Shinta.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

 

Iuran Tapera bagi peserta yang bekerja adalah 3% dari pendapatan. Untuk peserta yang bekerja mandiri, iuran ini juga sebesar 3 persen dari penghasilan. Adapun jika seseorang bekerja di bawah perusahaan, iuran akan dibagi dua antara pekerja dan perusahaan. Perusahaan atau instansi pemberi kerja membayar 0,5 persen dari gaji, Sementara pekerja membayar 2,5 persen. Sedangkan pekerja yang bekerja sebagai freelancer, seluruh iuran 3 persen dari penghasilan harus dibayarkan sendiri tanpa bantuan dari pihak pemberi kerja.

 

Sumber : 
 

Artikel
https://www.idxchannel.com/economics/sebelum-tapera-apindo-sebut-beban-iuran-perusahaan-sudah-besar/2

 

Foto

https://www.freepik.com/free-photo/real-estate-agent-with-house-model-keys_5519369.htm#query=perumahan&position=31&from_view=search&track=sph&uuid=67d70e14-42c9-45cd-9f97-28baf66b2793

 

 

 

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Minggu, 19 Mei 2024 Respon APINDO Terkait Diterbitkannya Permendag No. 8/ 2024
2 Senin, 02 September 2024 Apindo soroti urgensi penyederhanaan regulasi demi keberlanjutan UKM
3 Senin, 01 Juli 2024 Pj Gubernur Ellen Setiadi Ajak APINDO Majukan Usaha Kecil, Ciptakan Pekerjaan, dan Dukung Perkembangan Ekonomi di Sumsel
arrow top icon