Respon APINDO Bengkulu Soal Penetapan UMP 2025 Ditunda
Jumat, 22 November 2024BENGKULU - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) APINDO Bengkulu buka suara, terkait kebijakan pemerintah pusat, terkait penundaan penetapan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Sekretaris DPP APINDO Bengkulu, Adran Khalik mengatakan penetapan UMP 2025 yang ditunda ini, dirasa cukup merepotkan. Pasalnya, dari sisi dunia usaha bakal menunggu lama untuk kebijakan baru. Disamping perusahaan akan membutuhkan waktu untuk beradaptasi, dengan aturan baru nantinya.
"Cukup merepotkan, sebab dunia usaha jadi menunggu-nunggu kebijakan seperti apa yang akan diambil pemerintah. Kalau kebijakan itu nanti banyak hal baru, tentu kita membutuhkan waktu utk adaptasi," kata Adran, Jumat (22/11/2024).
Sementara itu, mengenai penetapan UMP Tahun 2025 nanti pihaknya berharap agar kenaikan UMP selaras dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
" Bukan kenaikan sepihak yang hanya untuk memuaskan salah satu pihak atau utk tujuan popularitas," jelas Adran.
Sebagai informasi, mengenai penundaan penetapan UMP Tahun 2025 ini, termuat dalam surat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam surat itu disebutkan ada beberapa hal yang membuat pengumuman UMP 2025 ditunda.
Juga sehubungan dengan pelaksanaan penetapan Upah Minimum tahun 2025 dan dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2O23, mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dalam surat tersebut, terdapat dua poin, yakni Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXlt2O23, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Lalu, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait, serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Sumber: tribunnews.com