Media

Kembali Ke Media

GELAR RAKERKONAS, APINDO APRESIASI DAN USULKAN REKOMENDASI PEREKONOMIAN BAGI PEMERINTAH

GELAR RAKERKONAS, APINDO APRESIASI DAN USULKAN REKOMENDASI PEREKONOMIAN BAGI PEMERINTAH

APINDO menggelar Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) ke-30, Rabu - Kamis (12-13/8/2020) di Jakarta. Rapat tahunan tersebut diikuti oleh DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) 34 Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia serta Anggota APINDO. Rakerkonas ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi serta Menteri Ketenagakerjaan.

 

Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dalam paparannya mengungkapkan apresiasi bagi APINDO yang terus menerus bersinergi dengan Pemerintah dalam kebijakan pembangunan ekonomi nasional. Airlangga juga menyampaikan diantara paparannya bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law sudah mencapai 75% dan pembahasan akan terus dilanjutkan.

 

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan para pelaku usaha tidak perlu ragu melakukan investasi dan pihaknya siap membantu APINDO dalam hal ini karena pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk pemulihan ekonomi nasional. Luhut Binsar juga menyampaikan bahwa kebijakan nasional terkait pertumbuhan ekonomi nasional dilakukan untuk mempermudah dunia usaha merealisasikan investasi. Luhut juga mempersilakan APINDO untuk membuka komunikasi dan koordinasi rutin setiap bulan lagsung dengan Menko Maritim dan Investasi.

 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menjelaskan strategi dunia kerja dalam bertransformasi seiring dengan revolusi industri 4.0 dan dampak dari COVID-19. Hal ini diupayakan, salah satunya melalui strategi proses link and match pasar kerja melalui pelatihan vokasi.

 

Dalam Rakerkonas tersebut, APINDO mengusulkan sejumlah rekomendasi kebijakan transformasi ekonomi di masa dan pasca pandemi. Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani mengungkapkan sejumlah rekomendasi ditujukan untuk memperbaiki aktivitas usaha di tengah pandemi COVID-19. "Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dunia usaha mengharapkan percepatan penyerapan anggaran bantuan sosial dan stimulus ekonomi," ujarnya.

Hariyadi mengungkapkan relaksasi kredit perbankan sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 telah berjalan dengan cukup baik, sehingga dapat membantu arus kas keuangan perusahaan di masa pandemi. "APINDO mengharapkan agar OJK dapat mempertimbangkan perpanjangan pelaksanaan relaksasi sebagaimana diatur dalam POJK 11 sampai dengan Maret 2021, untuk perpanjangan dalam 1 atau 2 tahun kedepan, dengan melihat kondisi pemulihan dan dibutuhkannya modal kerja baru bagi Perusahaan dalam memulai kegiatan usahanya," urainya.

 

APINDO pun mendukung Pemerintah terkait PMK 98/2020 mengenai Coverage Penjaminan Ekspor, namun dalam pelaksanaannya perlu penyesuaian persyaratan, antara lain, meniadakan ketentuan minimum jumlah 300 pegawai, dan coverage penjaminan di tingkatkan di semua sektor usaha.

 

Pelaku Usaha juga mengapresiasi stimulus kredit modal kerja 100 T untuk korporasi non-UMKM dan non-BUMN dengan plafon pinjaman 10M sampai 1 trilyun per perusahaan. "Kredit tersebut diharapkan bisa direalisir segera sesuai tahapan-tahapannya 30T di tahap I dan 11,5T di tahap II dengan skema cicilan yang meringankan agar industri bisa menjamin keberlanjutan usahanya,"papar Hariyadi.

 

Apresiasi APINDO juga dilayangkan setelah Pemerintah mengabulkan surat permohonan APINDO untuk membayar beban biaya listrik sesuai dengan pemakaian tanpa beban dasar.

 

Terkait dengan RUU Cipta Kerja, secara khusus klaster Ketenagakerjaan diharapkan meningkatkan akses pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan, mendukung industri padat karya dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). "Pengaturan dalam klaster ketenagakerjaan diharapkan meminimalisir sengketa ketenagakerjaan antara manajemen dengan pekerja dan Pemerintah dalam berbagai hal seperti upah dan pesangon yang dinilai melampaui kemampuan perusahaan untuk membayar sehingga usaha berlangsung tidak produktif,"papar Hariyadi. Penyelesaian UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan jenis jenis pekerjaan di masa depan yang memerlukan fleksibilitas waktu kerja.

 

APINDO mengapresiasi dan mendukung pemulihan ekonomi sektor Usaha Mikro Kecil (UMK). "UMK juga perlu didorong untuk berkoperasi. Hal ini mengingat potensi besar dimana lanscape Koperasi terdapat 123,048 unit koperasi, 22 juta orang anggota dengan asset 152T dan omset 154T dimana terdapat 59% koperasi konsumen, produsen 19%, simpan pinjam 13%, jasa 4.85%, dan pemasaran 2.6%," imbuh Hariyadi.

 

Lebih lanjut, Sekretaris Umum APINDO, Eddy Hussy mengungkapkan bahwa Rakerkonas APINDO 2020 ini juga menghasilkan saran dan rekomendasi internal kepada jajaran APINDO secara nasional. Terutama terhadap upaya kolaboratif DPP APINDO dengan Pemda agar meningkatkan kontribusi dan aktifitas program dalam hal memajukan penguatan UKM di seluruh daerah. Sekretaris Umum APINDO menyampaikan, "Jajaran pimpinan DPP APINDO perlu menjalin hubungan lebih erat dengan para stake holders di daerah masing masing, agar kemampuan sinergi dan kredibilitas APINDO semakin terbangun dengan baik." Tutup Eddy.

 


 




 


 

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Jumat, 21 Juni 2024 Terjerat Pinjol Sulit Dapat Kerja, Apindo Batam: Belum Ada Persyaratan BI Checking
2 Selasa, 02 Juli 2024 PMI Indonesia Melorot, Apindo Beri Tips Genjot Sektor Manufaktur
3 Selasa, 04 Agustus 2020 PERTAMA DI INDONESIA, LSP LEGAL OFFICER APINDO
arrow top icon