Media

Kembali Ke Media

Apindo Sulsel: Perijinan Berusaha dan Perkembangannya di Mata Pengusaha

Apindo Sulsel: Perijinan Berusaha dan Perkembangannya di Mata Pengusaha

Sulsel - Kamis 20 Juni 2024, Kementerian Koordinator Perekonomian Indonesia mengundang para pemangku kepentingan yang berhubungan dengan bidang usaha dalam konsultasi publik tentang Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law terutama dalam revisi pada Peraturan Pemerintah atau PP 5 no. 21, tentang perizinan berusaha berbasis resiko. 

 

Dalam hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia / APINDO yang diketuai Suhardi, yang memiliki kepentingan utama dalam PP ini, hadir lebih awal dan membawa anggota terbanyak dan teraktif dalam rapat konsultasi publik yang berlangsung di hotel Rinra Makassar, yang dimulai sejak pagi hari pukul 09.00 hingga sore hari pukul 17.00 wita. 

Para anggota APINDO aktif yang hadir di antaranya sekretaris Andi Darwis, Irma, wakil ketua ekspor/GPEI Arief Pabbentingi, wakil ketua logistik yang juga ketua ALFI Syaifuddin Syahrudi, DR. Charlie wakil ketua bidang hukum, sekretaris REI Khoiruman, Heny Suhaeny, DR. Alimuddin, Yasin, Ahmad Ibrahim, Razak Nurdin, Razak Lolo, Angga, Ariani, Kanjeng dan Asrul Sani sebagai ketua bidang hubungan internasional ikut hadir dalam rapat maraton ini. 


Banyaknya masalah dan kendala serta perubahan istilah dalam perijinan berusaha bagi para pengusaha yang banyak melakukan perubahan dengan sistem digitalisasi atau online telah banyak memberikan kendala tersendiri dan kesulitan sendiri bagi para pengusaha, sehingga dalam tanggapannya ketua APINDO beserta segenap anggotanya memberikan banyak masukan agar sistem yang ada dibuat lebih sederhana lagi dan lebih mudah dalam perijinan ke depannya. 

 

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem ini diharapkan memberikan kemudahan dalam berusaha atau berbisnis namun realitanya justru banyak dikeluhkan oleh para pengusaha terutama karena sistem yang menyulitkan dalam pengisian data terutama KBLI / Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia dan tidak adanya layanan bantuan online selama 24 jam seperti layaknya layanan perbankan agar memudahkan dalam perijinan berusaha. 


Saat ini, izin lokasi telah diganti dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ("KKPR") sebagai salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha. KKPR adalah Kesesuaian antara rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang ("RTR").

 

Demi memuluskan keinginan presiden agar jajarannya semakin memudahkan pengusaha dalam perijinan maka pemerintah telah membuat sistem online berbasis aplikasi dengan Amdalnet dan Si Andalin. AMDAL adalah Analisis menyeluruh dari berbagai aspek dampak lingkungan, seperti sumber daya alam, sosial budaya, ekonomi, dan teknis. AMDAL disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan sekitarnya. 

ANDALALIN adalah Analisis dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. ANDALALIN dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Misalnya perijinan sebuah hotel perlu dilihat kapasitas jalan dan parkirnya agar tidak mengganggu kegiatan masyarakat tapi juga memudahkan pengusaha dalam berbisnis. Dinas perhubungan berharap masyarakat dapat menggunakan aplikasi si andalan dalam pengajuan perijinan berusaha.

 

Selain itu, Professor Abrar Saleng sebagai salah soerang guru besar di bidang hukum dari Universitas Hasanuddin banyak memberikan tanggapan dan masukan agar pemerintah tidak hanya lebih banyak aktif dalam menerima masukan atau kegiatan konsultasi publik tapi juga aktif dalam penerapannya di lapangan agar undang-undang ini bisa benar-benar direformasi dengan perubahan yang lebih baik dan benar-benar memudahkan masyarakat dalam berusaha demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada sehingga pada akhirnya akan memakmurkan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan tujuan undang-undang. 

 

Kesimpulannya, masih perlu banyak hal yang dilakukan dan dikerjakan dengan mindset dan cara kerja yang efektif dan efisien sehingga anggaran yang ada benar-benar digunakan untuk membuat sistem perijinan berusaha berbasis resiko secara online dibuat lebih simple dalam penggunaannya, lebih mudah digunakan pengguna semudah penggunaan aplikasi digital online media soial yang simple, easy dan user friendly

 

Sumber: kompasiana.com/asrulsani

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Senin, 20 Juli 2020 KADISNAKERTRANS DUKUNG APINDO GALANG INVESTASI
2 Sabtu, 19 Oktober 2024 Apindo Jateng Pro Penetapan UMP Lewat PP 51/2023
3 Selasa, 05 November 2024 Apindo Sulteng Harapkan Penetapan Upah Minimum 2025 Bisa Akomodasi Pengusaha dan Pekerja
arrow top icon