Media

Kembali Ke Media

Apindo Sulsel Beri Solusi bagi Pengusaha yang Kesulitan Bayar THR

Apindo Sulsel Beri Solusi bagi Pengusaha yang Kesulitan Bayar THR

MAKASSAR – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan langkah-langkah yang dapat ditempuh pengusaha apabila mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

 

Ketua DPP Apindo Sulsel, Suhardi, menjelaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

Namun, ia mengakui bahwa kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil dapat menjadi kendala bagi sebagian perusahaan, terutama sektor usaha menengah ke bawah.

 

“Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan,” jelas Suhardi dikutip dari Harian Radar Makassar, Kamis (13/3).

 

Meskipun demikian, Suhardi menyebutkan bahwa beberapa perusahaan menghadapi kesulitan akibat tekanan ekonomi.

 

Oleh karena itu, ia menguraikan beberapa langkah yang dapat diambil pengusaha sesuai aturan yang berlaku:

  • Efisiensi Biaya Operasional: Pengusaha dapat mengalihkan dana dari pengurangan biaya operasional untuk dialokasikan ke pembayaran THR. Jika diperlukan, dana talangan sementara juga dapat dicari dari alokasi lainnya.
  • Mengajukan Penundaan Pembayaran THR: Jika perusahaan tetap tidak mampu membayar, pengusaha dapat mengajukan penundaan pembayaran THR ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Permohonan ini harus disertai laporan keuangan perusahaan dan kesepakatan bersama dengan pihak pekerja.
  • Pembayaran THR Secara Cicilan: Sebagai langkah terakhir, perusahaan dapat membayar THR secara bertahap atau dicicil. Namun, ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pekerja yang bersangkutan.

Aturan mengenai pembayaran THR telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang menetapkan bahwa pembayaran harus dilakukan selambat-lambatnya H-7 Hari Raya Idulfitri 2025.

 

“Dalam kondisi seperti ini, komunikasi antara pengusaha dan pekerja menjadi sangat penting. Semua keputusan harus berdasarkan musyawarah dan mufakat,” pungkas Suhardi.

 

Langkah ini diharapkan dapat membantu perusahaan menjalankan kewajiban mereka sembari menjaga hubungan baik dengan pekerja di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

Sumber: inikata.co.id

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Sabtu, 10 Mei 2025 Thomas Nurwanto Pimpin Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Banda Aceh, Ini Kata Ketua Apindo Itu
2 Kamis, 20 Juni 2024 Perlu perlakuan khusus impor TPT agar jaga daya saing
3 Jumat, 06 Juni 2025 APINDO Gorontalo Menyampaikan Pandangannya Idul Adha 1446 H: Spirit Berkorban, Integritas, dan Kepedulian Sosial
arrow top icon