APINDO Papua Selatan: Buruh/Pekerja Sebagai Investasi Perusahaan
Jumat, 02 Mei 2025
APINDO Papua Selatan: Buruh/Pekerja Sebagai Investasi Perusahaan
Merauke - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Papua Selatan mendukung pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi dengan memandang karyawan/pekerja sebagai Investasi perusahan. Untuk itu perusahan perlu memperhatikan hak dan kewajiban pekerja sesuai standar – standar yang diterapkan oleh pemerintah .
Abdul Azis,Sos.,MM Sekretaris APINDO Papua Selatan mengatakan sesungguhnya hak karyawan sesuai aturan perusahan terbagi menjadi dua .Yaitu hak atas upah sebagai imbalan jasa sesuai dengan pekerjaan yang dilakukanya Dan yang kedua hak atas perlindungan sebagai pekerja dalam perusahan tersebut.
Abdul Azis menyebut penentuan hak upah pekerja yang ditetapkan berdasarkan perkembangan,kenaikan inflasi, produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.Untuk provinsi papua selatan sendiri Upah Minum Provinsi ( UMP) yang telah disepakati bersama dalam dewan pengupahan provinsi sebesar 4.285.850 rupiah sudah pengupahan tertinggi urutan tiga di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut Abdul Azis menegaskan pihak perusahan perlu memperhatikan hak pekerja / karyawan namun “Karyawan juga harus mentaati aturan main perusahan sehingga saling mendukung karena jika ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh karyawan ya dengan terpaksa harus dikeluarkan tanpa dan hanya diberikan uang pisah yang di atur dalam perjanjian kerja bersama” ujarnya saat dialog di rri. kamis ( 01/05/2025).
Abdul Azis mengajak semua pekerja / karyawan di wilayah papua selatan untuk meningkatkan pengembangan diri dengan disiplin, jujur, dan taat kepada aturan perusahan dan pemerintah agar dapat meningkatkan kesejateraan keluarga dan daerah.
Sumber: rri.co.id