Media

Kembali Ke Media

APINDO Kabupaten Sukabumi Blak-blakan Tolak Program TAPERA, Ini Alasannya


SUKABUMI – Pasca Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024, telah menyita perhatian semua kalangan.

 

Salah satunya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai telah memberatkan para pengusaha. Selain itu, pemangkasan gaji karyawan tersebut juga akan membebani pekerja. Lantaran, peraturan tersebut telah mewajibkan potongan gaji bagi para pekerja sebesar 3 persen.

 

Ketua DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, Sudarno kepada Radar Sukabumi mengatakan, DPK APINDO Kabupaten Sulabumi bersama para pengusaha yang tergabung sebagai anggota APINDO Kabupaten Sukabumi, akan mematuhi dan melaksanakan arahan dari Ketua DPN APINDO dan DPP APINDO Jawa Barat yakni, keberatan dan menolak program Tapera.

 

“Sikap DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, atas PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tapera, bahwa akan mematuhi dan melaksanakan arahan dari Dewan Pimpinan Nasional APINDO dan Dewan Pimpinan Provinsi APINDO Jawa Barat atas terbitnya peraturan tersebut,” kata Sudarno kepada Radar Sukabumi pada Kamis (30/05).

 

DPK APINDO Kabupaten Sukabumi dan para pengusaha anggota APINDO di Kabupaten Sukabumi menyatakan menolak adanya penambahan biaya sebesar 0,5 persen dari upah pekerja yang akan dibebankan kepada pengusaha, dan penambahan biaya sebesar 2,5 persen dari upah pekerja atau karyawan yang akan dibebankan kepada karyawan.

 

“Karena hal tersebut, akan semakin memberatkan tambahan beban labor costdan operasional cost, bagi pengusaha yang dalam situasi dan kondisi dunia usaha dan industri sekarang ini, masih belum pulih dan belum stabil, akibat dampak pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi global,” tandasnya.

 

Menurutnya, perihal program untuk pemenuhan kebutuhan perumahan bagi para pekerja atau karyawan swasta, diakuinya sudah ada dan terlaksana dengan baik, serta banyak fasilitas dan kesempatan yang diberikan baik melalui program bantuan uang muka dari BPJS Ketenagakerjaan, Program KPR Rumah RSH Bersubsidi dari Kementrian Perumahan Rakyat dan Perbankan, serta banyaknya pengembang (Developer) perumahan yang telah bekerjasama dengan para pengusaha di sektor industri manufacture, untuk menyediakan perumahan bagi para pekerja, sehingga pekerja swasta tidak membutuhkan program Tapera.

 

“DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, meyakini bahwa program Tapera tidak menjadi solusi dan dapat menjamin bagi para pekerja untuk dapat memiliki rumah, karena beberapa alasan,” bebernya.

 

Beberapa alasan tersebut, kata Sudarno, karena, jangka waktu lamanya ikatan hubungan kerja para pekerja di perusahaan, relatif tidak sama dan belum tentu akan berlangsung lebih lama. Selain itu, akumulasi total nilai uang dari pembayaran iuran Tapera yang akan diterima oleh seorang pekerja, apabila telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik itu karena usia pensiun, resign ataupun karena PHK, sangat dimungkinkan tidak akan Mencukupi untuk bisa membeli rumah.

 

“Iya, karena harga rumah Nilainya lebih Besar dari Nilai Uang Hasil TAPERA dan Harga Rumah juga akan terus meningkat pada setiap tahunnya,” timpalnya.

 

Untuk itu, DPK APINDO Kabupaten Sukabumi meminta kepada pemerintah, agar sebaiknya berfokus memperbaiki dan mengoptimalkan program-program untuk peningkatan kesejahteraan para pekerja yang sudah ada, tanpa harus penerbitkan Peraturan Perundang- Undangan baru yang dapat berdampak membahayakan perkembangan dan keberlansungan dunia usaha dan industri, khususnya sektor industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia.

 

“Hal ini juga dapat menurunkan daya tarik dan daya saing bagi para investor pengusaha untuk berinvestasi pada sektor industri di Indonesia, jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia,” pungkasnya.

 

Sumber: radarsukabumi.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Jumat, 31 Mei 2024 Tolak Iuran Tapera, Pengusaha Sebut Harusnya Sukarela Bukan Kewajiban
2 Selasa, 14 Juli 2020 GUBERNUR ISRAN NOOR DUKUNG APINDO KAWAL IKN
3 Jumat, 08 Maret 2024 Gelar Rapat Kerja Provinsi, Apindo DIY Luncurkan Program Seribu Pengusaha Mengajar
arrow top icon