Media

Kembali Ke Media

ALASAN APINDO KEBERATAN RENCANA PENGATURAN JAM KERJA BAGI PEKERJA SWASTA

Akhir akhir ini pada beberapa media cetak nasional diberitakan bahwa ada rencana Pemerintah Daerah DKI akan mengatur jam kerja di DKI. Pengaturan jam kerja ini akan berlaku bagi sektor pemerintah dan sektor swasta.

 

Alasan yang dikemukakan adalah tingginya tingkat kemacetan lalu lintas pada saat menjelang masuk kantor dansaat pulang kantor. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Anton J. Supit mengungkapkan terkait wacana pengaturan jam kerja ini, DPN APINDO yang mewakili dunia usaha menyampaikan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

 

  1. Waktu kerja di sektor swasta telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi dari waktu yang telah ditetapkan. Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja  setiap harinya.  Jam  mulai dan  berakhirnya  waktu  kerja  merupakan  kewenangan perusahaan.
  2. Perusahaan akan menerapkan waktu kerja atau jam kerja bagi karyawannya sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan masing – masing. Pengaturan waktu kerja termasuk jam masuk dan jam pulang kantor, pada umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kedua instrumen pengaturan internal di perusahaan, harus dikomunikasikan bahkan dalam hal diatur dalam PKB, hal itu harus dirundingkan dahulu antara manajemen dan serikat pekerja/serikat buruh nya.
  3. Pada beberapa fungsi di organisasi perusahaan, apabila memungkinkan telah banyak diterapkan model work from home (WFH) atau gabungan antara WFH dan WFO, sehingga dengan penerapan metode ini sudah membantu juga mengurangi kepadatan lalu lintas.
  4. Penyeragaman jam masuk dan pulang kantor, perlu dikaji lebih mendalam karena beberapa sektor industri tertentu ada kaitannya dengan jam kerja di luar negeri seperti bursa efek atau kegiatan ekspor impor, yang melibatkan berbagai institusi seperti perbankan dan bea cukai.
  5. Menurut APINDO, yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah penyediaan transportasi umum dan prasarananya yang memadai baik kuantitas dan kualitasnya, sehingga masyarakat didorong untuk dapat menggunakan transportasi umum yang nyaman dan aman.

Demikian sikap DPN APINDO terhadap rancana pengaturan jam kerja disektor swasta.

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Minggu, 23 Juni 2024 Bentuk Perda Alkohol, DPRD Gorontalo Belajar ke Apindo Sulut dan Perusahaan Cap Tikus 1978
2 Rabu, 23 Oktober 2024 UMKM Kaltara Belum Siap Bersaing di Pasar Global
3 Kamis, 30 November 2023 Sikap APINDO Terkait Boikot Produk yang Diduga Terkait Israel
arrow top icon