Umkm

Kembali ke Artikel dan Publikasi UMKM

DITJEN BINARIKSA – KEMENAKER FGD PERSFEKTIF PENGUSAHA TERHADAP PENGUPAHAN DI SEKTOR UMKM

DITJEN BINARIKSA – KEMENAKER FGD PERSFEKTIF PENGUSAHA TERHADAP PENGUPAHAN DI SEKTOR UMKM

Sehubungan dengan ketentuan pasal 80 angka 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 36 Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan menyatakan bahwa ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha kecil dan mikro, dimana upah pada usaha kecil dan mikro ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

 

Bahwa sampai saat ini Pengawas Ketenagakerjaan mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan pengupahan bagi sektor usaha kecil dan mikro agar dalam melaksanakan pengawasan terhadap sektor tersebut ada petunjuk dan langkah yang sama, maka KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA - DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan hal tersebut sebagai bentuk hadirnya negara dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja pada sektor usaha kecil dan mikro, yang dilaksanakan secara Daring, pada tanggal 24 Desember 2025 dengan seluruh DisNaKer seluruh Indonesia. Dari APINDO UMKM diwakili oleh Bapak Dr. Arief Budiman, Wakil Ketua bidang UMKM dan Koperasi, Komisaris Utama PT. AGRINDO dan juga Dekan FEB UWIKA – Surabaya.

 

Copied.
arrow top icon