Media

Kembali Ke Media

Apindo Riau Pastikan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Apindo Riau Pastikan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

PEKANBARU – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau memastikan bahwa seluruh perusahaan yang tergabung dalam asosiasi siap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Apindo Riau, Wijatmoko Rah Trisno, yang menegaskan komitmen para pengusaha dalam memenuhi hak karyawan.

 

“Semua anggota Apindo Riau memiliki komitmen penuh untuk melakukan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wijatmoko kepada halloriau, Kamis (13/3/2025).

 

Ia menambahkan bahwa selama ini perusahaan yang tergabung dalam Apindo Riau memiliki rekam jejak yang baik dalam pemenuhan hak-hak karyawan, khususnya terkait pembayaran THR. Hal ini mencerminkan keseriusan pengusaha dalam menjaga kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.

 

Pemerintah Awasi Pembayaran THR

Pemerintah Provinsi Riau turut menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja. Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengingatkan bahwa pengusaha wajib menaati ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Kebijakan terkait THR tahun ini didukung oleh dua surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, yakni:

  1. Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
  2. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

 

“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional,” jelas Boby.

 

Posko Pengaduan THR Dibuka

Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan pelanggaran, Pemprov Riau telah membuka Posko Pengaduan THR di kantor Disnakertrans Riau. Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja melalui posko tersebut.

 

“Kami siap menerima laporan dari pekerja jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Tim pengawas akan menindaklanjuti setiap aduan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi,” tambah Boby.

 

Dengan adanya komitmen dari Apindo Riau serta pengawasan ketat dari pemerintah, diharapkan pembayaran THR tahun ini berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga para pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang dan sejahtera.

Sumber: pekanbarukini.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Kamis, 23 Januari 2025 Optimalisasi Pengelolaan Keanggotaan melalui Pelatihan Aplikasi Membership APINDO Untuk 6 DPP
2 Kamis, 06 Juni 2024 Inflasi 2025 Dipatok di Kisaran 2,5%, Pengusaha Beri Tanggapan
3 Jumat, 31 Mei 2024 Tolak Iuran Tapera, Pengusaha Sebut Harusnya Sukarela Bukan Kewajiban
arrow top icon