WFH Swasta Tak Wajib, Apindo Batam: Dunia Usaha Diminta Bijak Menyikapi
Jumat, 03 April 2026
Kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta yang disampaikan pemerintah dipastikan tidak bersifat wajib. Dunia usaha di Batam menilai penerapannya harus disesuaikan dengan karakter masing-masing sektor.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut lebih bersifat imbauan, bukan aturan yang mengikat seluruh perusahaan.
“WFH untuk swasta ini sifatnya tidak wajib. Jadi perusahaan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan operasionalnya,” ujar Rafki, Rabu (1/4).
Menurut dia, tidak semua sektor memungkinkan menerapkan sistem kerja jarak jauh. Industri manufaktur menjadi salah satu sektor yang hampir mustahil menjalankan WFH karena proses produksi membutuhkan kehadiran langsung pekerja.
“Kalau di pabrik, tentu tidak bisa. Produksi harus tetap berjalan dan pekerja harus ada di lokasi,” jelasnya.
Sebaliknya, sektor yang berbasis administrasi atau digital dinilai lebih fleksibel untuk menerapkan WFH. Pekerjaan yang dapat dilakukan secara daring memungkinkan karyawan tetap produktif meski tidak berada di kantor.
“Untuk pekerjaan administrasi atau yang berbasis digital, WFH masih sangat memungkinkan,” tambahnya.
Rafki juga menilai kebijakan WFH satu hari dalam sepekan dapat memberikan dampak positif bagi karyawan, terutama dalam meningkatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu kinerja perusahaan.
“Silakan diterapkan kalau memungkinkan, yang penting produktivitas tetap terjaga,” tegasnya.
Apindo Batam pun mengimbau para pelaku usaha untuk menyikapi kebijakan ini secara bijak, dengan mempertimbangkan kepentingan bisnis sekaligus kesejahteraan karyawan.
Sumber: batampos.jawapos.com