Media

Kembali ke Berita

Apindo Batam Sebut Perpres 21 Tahun 2025 Jadi Sinyal Baik untuk Batam

Apindo Batam Sebut Perpres 21 Tahun 2025 Jadi Sinyal Baik untuk Batam

BATAM - Terbitnya Perpres Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, dinilai sebagai sinyal positif bagi kemajuan Batam.

 

Salah satu penilaian itu disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam.

 

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid menyebut, masa kerja Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Kepala dan Wakil Kepala BP Batam memang masih singkat. 

 

Namun, ia menilai gebrakan awal yang mereka lakukan sudah cukup baik dan layak diapresiasi.

 

“Masa kerjanya itu efektif baru 19 hari. Belum bisa kita menilai sejauh apa kebijakan itu. Pun tadi juga disampaikan belum sampai ke pelantikan Pak Direktur, Manager sampai bawah, menengah bawah itu belum dilantik. Ya, butuh. Batam ini kita lihat belum berjalan secara penuh ya. Kita bisa maklumi,” ujar Rafki, Jumat (18/4/2025).

 

Ia melanjutkan, gebrakan awal dari Amsakar dan Li Claudia cukup menjanjikan. 

 

Rafki menyebut pertemuan langsung antara pimpinan BP Batam dan para pengusaha menjadi langkah positif.

"Kita melihat, gebrakan-gebrakan yang dibuat oleh Pak Amsakar dan Bu Li Claudia Chandra. Jadi kita apresiasi tadi beliau ini langsung mengumpulkan kalangan pengusaha yang ada di Batam, sehingga ini bisa menampung, bisa sama-sama memahami kondisi masing-masing," ungkapnya.

 

Terkait Perpres 21 Tahun 2025 yang disampaikan Kepala BP Batam, Rafki menyebutnya sebagai bentuk keberhasilan Batam dalam meyakinkan pusat untuk memberikan kewenangan lebih luas.

 

"Terkait terbitnya Perpres No 21 Tahun 2025 ini, ini kita anggap sebagai sinyal baik. Sinyal bagus bahwasanya pihak BP Batam berhasil meyakinkan Presiden untuk memberikan kewenangan kepada BP Batam lebih besar untuk mengelola Batam itu lebih baik lagi," terangnya.

 

Ia berharap Perpres ini diikuti dengan regulasi-regulasi pendukung dari pemerintah pusat yang mendorong percepatan layanan perizinan dan penyederhanaan birokrasi.

 

"Mudah-mudahan Perpres diikuti lagi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang baru, yang mengalokasikan. Tentu perizinan akan lebih cepat, lebih sederhana. Kemudian lagi, hambatan-hambatan yang sifatnya birokratis, atau pengurusan yang ke pusat," tambahnya.

 

Menurut Rafki, ke depan proses perizinan yang berkaitan dengan Batam cukup ditangani di Batam, tanpa harus menunggu keputusan dari kementerian.

 

"Jadi kalau urusannya di Batam ya di BP Batam saja. Kita berharap nanti akan muncul Perpres-Perpres lain ataupun kebijakan pemerintah pusat lain yang memberikan betul-betul keistimewaan bagi para pelaku usaha di Batam," katanya.

 

Ia juga menuturkan, tanpa dukungan dan keistimewaan dari pusat, Batam akan sulit bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura.

 

"Karena kita tahu, kalau Batam tak diberikan keistimewaan kepada pelaku usahanya, nanti akan sulit bersaing dengan negara tetangga. Dengan diberikan kewenangan tentu kita akan lebih kuat dan lebih siap untuk bersaing. Dan kita berharap bisa mengejar ataupun menyamai kemajuan Singapur," tutupnya. 
 

Sumber: batam.tribunnews.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Terbit Judul Berita
Daftar Berita
1 Jumat, 14 Juni 2024 APINDO Maluku : Pendidikan Vokasi Dibutuhkan, dalam Ilmu Bisnis
2 Rabu, 15 Januari 2025 APINDO dan Direktorat Jenderal Pajak Bangun Sinergi dalam Implementasi Coretax
3 Kamis, 27 Agustus 2020 WEBINAR SERIES : FORMULA UPAH DI MASA PANDEMI
arrow top icon