Media

Kembali Ke Media

Apindo Kabupaten Tangerang Ungkap 50 Persen Pabrik Tak Sanggupi UMK 2026

Apindo Kabupaten Tangerang Ungkap 50 Persen Pabrik Tak Sanggupi UMK 2026

TIGARAKSA – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, penerapan upah minimum sektoral (UMSK) dan upah minimum kabupaten kota (UMK) belum bisa merata. Kata dia, sekira 50 persen perusahaan belum bisa menerapkan sistem gaji dengan besaran UMK tahun 2026.

 

“Kalau harus dipaksakan silakan aja dinas yang gaji. Masih ada 50 persen perusahaan yang gaji karyawan belum sebesar UMK 2026. Harusnya pemerintah tahu, paham dan mengerti soal ini. Kami juga keberatan dengan keputusan UMK 2026,” jelasnya, Jumat 9 Januari 2026.

 

Perlu diketahui, UMSK diputuskan berlaku lewat Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral kabupaten dan kota Tahun 2026. Keputusan ini ditetapkan per 24 Desember 2025 di Serang.

 

Rincinya, perusahaan sektor 1A sebesar Rp5.290.110,00, lalu perusahaan di sektor 1B sebesar Rp5.263.540,00, lalu perusahaan di sektor 2 sebesar Rp5.252.909,00, lalu perusahaan di sektor 3A sebesar Rp5.242.278,00 dan perusahaan di sektor 3B sesusi dengan Kesepakatan Bipartit antara pekerja dan perusahaan.

 

Untuk perusahaan di sektor A yakni bergerak di Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. Perusahaan di sektor B bergerak di bidang Kelompok Energi Dan Perdagangan, Pertambangan dan Penggalian Lainnya. Kemudian, perusahaan di sektor C bergerak di Kelompok Industri Makanan Dan Minuman. Lalu, sektor D bergerak di Kelompok Industri Tekstil, Pakaian dan Kulit. Sektor E masuk Kelompok Indsustri Kimia, Karet Dan Plastik dan Industri Bahan Kimia Dan Barang Dari Bahan Kimia. Kemudian di F Industri Pengolahan termasuk Industri Barang Galian Bukan Logam seperti semen dan lainnya. Sedangkan, perusahaan di sektor G masuk Kelompok Industri Kayu, Kertas Dan Pengolahan Lainnya. Terakhir di sektor H masuk bergerak di Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.

 

Sedangkan, untuk UMK Kabupaten Tangerang di 2026 sebesar Rp5.210.377,00 naik sebanyak 6,31 persen dari 2025 yang sebesar Rp4.901.117,00.

“Harusnya pemerintah tahu kondisi, banyak parik relokasi, pabrik tutup, pengangguran merajalela. Bicara UMK itu bukan kepentingan satu orang. Tapi banyak turunannya, iuran BPJS naik, lemburan naik, pajak penghasilan naik dan sebagainya. Sementara produktivitas perusahaan sudah kalah saing dengan pabrik sejenis yang upahnya di bawah Kabupaten Tangerang. Harusnya pemerintah paham itu,” jelasnya.
 

Sumber: bantenekspres.co.id

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Selasa, 21 Oktober 2025 Sumsel Menuju Investasi Hijau, APINDO Dorong Petani Kopi Jadi Pemain Utama
2 Sabtu, 13 Juli 2024 50 SMK di DIY Bersiap Kedatangan Pengajar dari DPP Apindo DIY
3 Selasa, 20 Mei 2025 Rakerkonprov APINDO Jatim 2025: Penguatan Fondasi Ekonomi Melalui Keunggulan Lokal di Tengah Tekanan Global
arrow top icon