|
UNDANG UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO.2 TAHUN 1992
TENTANG USAHA PERASURANSIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, pembangunan di segala bidang perlu
dilaksanakan secara berkesinambungan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dapat terjadi berbagai ragam dan jenis
risiko yang perlu ditanggulangi oleh masyarakat;
c. bahwa usaha perasuransian yang sehat merupakan salah satu upaya untuk
menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat dan sekaligus
merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat, sehingga
memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan
perekonomian, dalam upaya memajukan kesejahteraan umum;
d. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam
pembangunan, perlu diberikan kesempatan yang lebih luas bagi pihak-pihak
yang ingin berusaha di bidang perasuransian, dengan tidak mengabaikan
prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab, yang sekaligus dapat
mendorong kegiatan perekonomian pada umumnya;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan
Undang-undang tentang Usaha Perasuransian;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23);
3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2832);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha
Negara (Lembaraan Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran NegaraTahun 1969 Nomor
40,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA PERASURANSIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan
1. Asuransi atau Pertanggungan adalah perjaniian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
2. Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia,
tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang,
rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.
3. Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara
wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
4. Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan
Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan
Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan
Perusahaan Konsultan Akturia,
5. Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
6. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya
seseorang yang dipertanggungkan.
7. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam
pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi
Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
8. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
9. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian
ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
10. Agen Asuransi adalah sescorang atau badan hukum yang kegiatannya
memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung.
11. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan
jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
12. Perusahaan Konsultan Akturia adalah perusahaan yang memberikan jasa akturia
kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan
pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun.
13. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu
orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu
dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan orang yang
lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya
kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan.
14. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
BIDANG USAHA PERASURANSIAN
Pasal 2
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a. Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana
masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan
kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan
timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup
atau meninggalnya seseorang.
b. Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan,
penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
BAB III
JENIS USAHA PERASURANSIAN
Pasal 3
Jenis usaha perasuransian meliputi:
a. Usaha asuransi terdiri dari:
1. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan
risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;
2. Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko
yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan.
3. Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang
terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau
Perusahaan Asuransi Jiwa.
b. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:
1. Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi
dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung;
2. Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi
dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi;
3. Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap
kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan;
4. Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia;
5. Usaha Agen Asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka
pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
BAB IV
RUANG LINGKUP USAHA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 4
Usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a hanya dapat
dilakukan oleh perusahaan perasuransian, dengan ruang lingkup kegiatan sebagai
berikut:
a. Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam
bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi;
b. Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang
asuransi jiwa, dan asuransi keschatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha
anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
c. Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan
ulang.
Pasal 5
Usaha penunjang usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perasuransian dengan ruang lingkup
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyclenggarakan usaha dengan
bertindak mewakili tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan
kontrak asuransi;
b. Perusahaan Pialang Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan
bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam rangka transaksi yang berkaitan
dengan kontrak reasuransi;
c. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha
jasa penilaian kerugian atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada obyek
asuransi kerugian;
d. Perusahaan Konsultan Akturia hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa di
bidang akturia;
e. Perusahaan Agen Asuransi hanya dapat memberikan jasa pemasaran asuransi
bagi satu perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari Menteri.
BAB V
PENUTUPAN OBYEK ASURANSI
Pasal 6
(1) Penutupan asuransi atas obyek asuransi harus didasarkan pada kebebasan
memilih penanggung, kecuali bagi Program Asuransi Sosial.
(2) Penutupan obyek asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi dan
perusahaan reasuransi di dalam negeri.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN
Pasal 7
(1) Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:
a. Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b. Koperasi;
c. Usaha Bersama (Mutual).
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat(l),usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan olch
perusahaan perorangan.
(3) Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual)
diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.
BAB VII
KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 8
(1) Perusahaan Perasuransian hanya dapat didirikan oleh:
a. Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya
dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia;
b. Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dengan perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum asing.
(2) Perusahaan perasuransian yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b harus merupakan:
a. Perusahaan perasuransian yang mempunyai kegiatan usaha sejenis dengan
kegiatan usaha dari Perusahaan perasuransian yang mendirikan atau
memilikinya;
b. Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, yang para
pendiri atau pemilik perusahaan tersebut adalah Perusahaan Asuransi
Kerugian dan atau Perusahaan Reasuransi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Perusahaan Perasuransian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PERIZINAN USAHA
Pasal 9
(1) Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha
dari Menteri, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program
Asuransi Sosial.
(2) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dipenuhi persyaratan mengenai:
a. Anggaran dasar;
b. Susunan organisasi;
c. Permodalan;
d. Kepemilikan;
e. Keahlian di bidang perasuransian;
f. Kelayakan rencana kerja;
g. Hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha
perasuransian secara sehat.
(3) Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b, maka untuk memperolch izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) serta ketentuan mengenai batas kepemilikan dan kepengurusan
pihak asing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian meliputi
a. Kesehatan keuangan bagi Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan
Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi, yang terdiri dari:
1. Batas tingkat solvabilitas;
2. Retensi sendiri;
3. Reasuransi;
4. Investasi;
5. Cadangan teknis; dan
6. Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan
keuangan;
b. Penyelenggaraan usaha, yang terdiri dari:
1. Syarat-syarat polis asuransi;
2. tingkat premi;
3. Penyelesaian klaim;
4. Persyaratan keahlian di bidang perasuransian; dan
5. Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan
usaha.
(2) Setiap Perusahaan Perasuransian wajib memelihara kesehatan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta wajib melakukan usaha
sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi yang sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan darl penyelenggaraan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 12
Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi pada
perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud
|