| 21 Mei 2013 / 15:58 WIB | ||
| Kurs | Jual | Beli |
| Surat Edaran Mendagri No.188/2010 Tentang Penataan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Thursday, 19 May 2011 09:44 |
|
MENTERI DALAM NEGERI
Nomor : 188.34/17/SJ Sifat : Penting Lampiran : - Perihal : Penataan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jakarta, 5 Januari 2010 Kepada Yth. I. Para Gubernur 2. Para Bupati/Walikota di - SELURUH INDONESIA
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nornar 28 Tahun 2009 tentang Pajak- Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan untuk melaksanakan inpres Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kabijakan Perbaikan Iklim Investasi di Daerah, bersama ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut : 1. Agar Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan penataan kembali Peraturan Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengacu kepada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD. 2. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retrusi Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, membuot ekonomi biaya tinggi, menghambat peningkatan iklim investasi di Daerah serta materi muatannya. tidak termasuk secara limitafif diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD segera, dihentikan pelaksanaannya dan dicabut. Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dan Peraturan Kepala Daerah yang menetapkan besarnya Penerimaan Sumbangan kepada Pihak Ketiga, pada hakikatnya sama dengan Pajak Daerah. Untuk itu segera dihentikan pelaksanaannya serta dicabut, agar tidak membuat, ekonomi biaya tinggi dan menghambat peningkatan iklim investasi di Daerah. 4. Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara agar segera melakukan revisi/melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud, mengusulkan proses perubahan kepada DPRD dan menetapkah Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009tentang PDRD: 5. Melaporkan .............
-2‑ 5. Melaporkan pelaksanaan penataan, penghentian, dan Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Peraturan Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri. Demikian untuk maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. MENTERI DALAM NEGRI GAMAWAN FAUZI Tembusan 1. Wakil Presiden Republik Indonesia; 2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; 3. Menko Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia; 4. Menko Perekonomian Republik Indonesia 5. Menteri Keuangan Republik Indonesia; Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.
|
















