Media

Back to All News

Apindo Jateng Pro Penetapan UMP Lewat PP 51/2023

Apindo Jateng Pro Penetapan UMP Lewat PP 51/2023

Semarang - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyambut baik penetapan upah minimum provinsi (UMP) dengan PP51/2023. Lewat formula itu, akan memberikan kepastian iklim investasi di Jawa Tengah.

 

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menyebutkan, formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu, dirasa paling tepat. Formula ini dinilai juga mendukung kalangan usaha untuk tumbuh ditengah persaingan global.

 

"Tentu pengusaha sangat mendukung PP, karena aturan ada untuk ditaati. Saya sangat berharap agar kesan investor patuh hukum, tak seenaknya melanggar, gubernur, wali kota, bupati dan serikat buruh sangat harap bisa patuhi aturan ini,” ujar Frans, Sabtu (19/10/2024).

 

Menanggapi survei buruh yang menuntut adanya kenaikan upah 8-10 persen, Frans justru mengajak kalangan pekerja untuk tidak menuntut terlalu tinggi. Kenaikan upah yang terlampau tinggi, menurutnya dapat memicu kalangan usaha ambruk hingga menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

"Pada dasarnya mereka (pekerja) mitra kerja. Tetapi perusahaan juga ingin mitra kerjanya kerja produktif, efisien, hemat biaya, karena persaingan ketat antar perusahaan dalam negeri dan luar negeri," tuturnya.

 

Oleh karenanya, alih- alih menuntut kenaikan tinggi, Frans mengajak para pekerja untuk produktif. Sebab, dengan produktifitas maka kesejahteraan buruh dipastikan akan mengikuti.

 

"Mitra buruh tingkatkan kompetensi, produktif, itu tentu untuk upah. Tetapi kalau produktifitas biasa, sedikit-sedikit menuntut (upah naik), susah kita bisa tutup," tandasnya.

 

Sumber: www.rri.co.id

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Terbit Judul Berita
Daftar Berita
1 Thursday, 27 February 2025 Pemerintah Tindak Tegas Premanisme, APINDO Jabar: Investor Jangan Ragu Masuk Jawa Barat
2 Tuesday, 30 August 2022 KILAS BALIK PERJALANAN ORGANISASI PENGUSAHA TERTUA DI INDONESIA, APINDO LUNCURKAN BUKU 70 TAHUN APINDO “BAKTI UNTUK NEGERI"
3 Sunday, 19 May 2024 Respon APINDO Terkait Diterbitkannya Permendag No. 8/ 2024
arrow top icon